Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kota Semarang Kumpulkan Pengusaha Karaoke, Tolak Praktik Prostitusi

"Kami sangat menyayangkan praktik prostitusi ini beralih ke tempat karaoke yang notabenenya resmi sampai bahkan masuk ke ranah hukum," ungkap Anang.

Tribun Jateng/ Eka Yulianti Fajlin
Komisi D DPRD Kota Semarang mengumpulkan sejumlah pengusaha karaoke di kantor DPRD Kota Semarang, Senin (25/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditemukannya praktik prostitusi di tempat karaoke menjadi keprihatinan bagi DPRD Kota Semarang.

Komisi D DPRD Kota Semarang mengumpulkan sejumlah pengusaha karaoke di kantor DPRD Kota Semarang, Senin (25/11/2019).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adiwibowo menegaskan, para pengusaha karaoke harus menaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Pihaknya juga akan merekomendasikan Pemkot Semarang untuk mencabut izin usaha jika pihak karaoke melanggar peraturan yang ada.

"Kalau usaha ingin nyaman dan aman, taati aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran maka akan dilayangkan rekomendasi ke Pemkot untuk mencabut izinnya," tegas Rahmulyo.

Terbukti Ada Prostitusi, Polda Jateng Dorong Pemkot Semarang Tutup Zeus Karaoke

Zeus Karaoke Digerebek, Wijayanto Heran Garis Polisi Sudah Dibuka dalam 2x24 Jam, Ini Kata Polisi

Perkembangan Kasus Prostitusi Zeus : Tetapkan Tersangka, Polisi Sempat Pasangi Garis Polisi 2 Kamar

Tak hanya tidak boleh menjajakan prostitusi, usaha karaoke juga harus mengerti terkait penjualan minuman keras dan perekrutan pekerja.

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Abdul Majid mengimbau para pengusaha miras untuk mengurus izin penjualan.

"Penjualan miras semuanya harus berizin dan pekerjanya tidak boleh dibawah umur," tandas Majid.

Menanggapi kasus Zeus Karaoke, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyayangkan kejadian tersebut.

Pasalnya, semangat menutup lokalisasi justru beralih ke tempat karaoke yang legal.

"Kami sangat menyayangkan praktik prostitusi ini beralih ke tempat karaoke yang notabenenya resmi sampai bahkan masuk ke ranah hukum," ungkap Anang.

Menurutnya, kejadian Zeus Karaoke ini menjadi alasan Komisi D bergerak cepat mengumpulkan para pengusaha karaoke.

"Sebenarnya kami akan bergerak masalah karaoke ini Januari atau Februari 2020, namun dengan adanya kejadian tersebut terpaksa kami percepat," ucapnya.

Anang melanjutkan, melalui pertemuan ini, diharapkan para pengusaha karaoke bisa memahami peraturan daerah (perda) kepariwisataan dan SOP perizinan hiburan.

Ia tidak ingin kasus Zeus Karaoke terjadi di tempat karaoke yang lain.

Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk pelanggaran berat.

"Ini karaoke apa tempat prostitusi, kalau karaoke berkedok prostitusi kan tidak boleh dan ini layak untuk dicabut izinnya dan saya yakin penyidik akan melihat itu," papar Anang.

Lebih lanjut, selepas pertemuan ini, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwsata (Disbudpar) terkait pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu (DPMPTSP) terkait izin usaha, dan Dinas tata Ruang (Distaru) terkait penataan ruangan dan lainnya.

Sehingga, kasus serupa tidak terjadi lagi.

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari juga menyayangkan adanya kasus prostitusi di Zeus Karaoke.

Ke depan, ia bersama OPD terkait akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tempat hiburan malam.

Saat ini pihaknya juga sudah membentuk Paguyuban Entertain Semarang (Pager Semar), yang mana mewadahi para pengusaha hiburan.

Diharapkan, ini bisa menjadi wadah untuk pertemuan dengan pengusaha hiburan, termasuk karaoke.

"Kami sudah membentuk paguyuban yang bernama "Pager Semar. Sebulan sekali kami adakan meeting," ucapnya. (eyf)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved