Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wacana BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT di Purbalingga

Ketua RT di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT se-Kabupaten Purbalingga, di Pendopo Dipokusumo, Minggu (24/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Ketua RT di Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Staff Ahli Bidang Ketatalaksanaan Bambang Widjanarko mengatakan, aparatur pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap, para ketua RT dapat juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga para ketua RT dalam melayani masyarakat menjadi tenang karena sudah tercover dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya saat membacakan sambutan Bupati Purbalingga pada acara Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT se-Kabupaten Purbalingga, di Pendopo Dipokusumo, Minggu (24/11/2019).

Penjelasan dan Keuntungan Karyawan Sudah Mendaftar BPJSTK ketika Kecelakaan Kerja

BPJSTK Cabang Ungaran Tawarkan Manfaat Iuran Rp 11 Ribu Bagi  Guru Lingkup Kemenag

Ia melanjutkan, jika melihat aturan dasar dari lembaga ini yaitu UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun non formal, jasa konstruksi ataupun TKI. Ia mengapresiasi ketua RT atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melayani masyarakat.

RT disebutnya sebagai ujung tombak dari pemerintah karena langsung berhadapan dengan masyarakat.

Apabila terdapat permasalahan di tingkat RT, yang mengetahui terlebih dahulu adalah ketua RT.

Ia dianggap lebih mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya.

Gunadi Heri Urando mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto mengatakan, ada 4 program yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).

Ketua RT yang bekerja selama 24 jam melayani masyarakat, disayangkan jika tidak tercakup BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua RT juga memiliki hak yang sama dengan mereka yang bekerja di sektor lain.

Bisa saja mereka mengalami kecelakaan kerja saat ronda menjaga keamanan di daerahnya, atau saat kerja bakti.

Dari PKRT sudah bersedia memfasilitasi semua,” kata Gunadi

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved