Pembangunan RSUD Mijen Alami Keterlambatan, Distaru Ancam Putus Kontrak
Pembangunan RSUD Mijen kelas D mengalami keterlambatan pengerjaan. Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang,
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Meski dikejar waktu, kontraktor harus membangun sesuai kaidah teknis.
Pengawasan akan terus dilakukan oleh pihak Distaru.
Jika pembangunan ini tak rampung tahun ini, pihaknya akan melanjutkan pada 2020 mendatang dalam pengerjaan tahap kedua.
"Ini bukan multiyears tapi anggarannya dipotong jadi dua, tahap pertama Rp 10 miliar, tahap kedua Rp 25 miliar.
Nanti kami rampungkan di tahap kedua," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menuturkan, dewan memang sudah menganggarkan pembangunan RSUD sebesar Rp 30 miliar.
Sebesar Rp 10 miliar untuk pekerjaan pembangunan, sisanya untuk sarana dan prasarana.
Seharusnya pembangunan tersebut sudah rampung dalam waktu 150 hari.
"Dari sisi perencanaan sudah dipertimbangkan secara matang, tapi realitas progress pembangunannya sangat minim sekali," ungkapnya.
Menurut Suharsono, seharusnya sejak awal pembangunan, pengawasan dari dinas harus ketat supaya tidak terjadi keterlambatan.
Hal ini tentu merugikan Pemkot dan masyarakat.
Layanan rumah sakit yang seharusnya dapat berjalan 2020, terpaksa harus diurungkan.
Padahal, alat kesehatan sudah dianggarkan.
"Kami berharap ini jadi pembelajaran bahwa pengawasan ketat dan terarah harus dipantau tegas oleh Dinas," ujarnya.
Ia meminta Pemkot untuk memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila kontraktor tidak dapat merampungkan proyeknya.
"Kalau sudah diberi peringatan sampai habis surat perintah kerja (SPK) harus ada sanksi.
Paling tidak blacklist karena prestasi kerjanya tidak baik," ucapnya.
Ia menambahkan, Komisi C DPRD Kota Semarang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Distaru agar hal tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. (eyf)