Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sudah Inkrah, Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 2,3 Miliar Diblender di Halaman Kejari Demak

Kejaksaan Negeri Demak musnahkan barang bukti perkara inkrah 2019, di antaranya narkotika jenis sabu senilai Rp 2,3 Miliar.

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MOCH SAIFUDIN
Kajari dan Forkopimda atau yang mewakili Kabupaten Demak memusnahkan barang bukti tindak pidana perkara umum yang inkrah 2019 di Halaman Kejari Demak, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kejaksaan Negeri Demak musnahkan barang bukti perkara inkrah 2019, di antaranya narkotika jenis sabu senilai Rp 2,3 Miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Demak, M Irwan Datuiding mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Demak memusnahkan barang bukti perkara di Kejari Demak yang telah inkrah 2019, di antaranya perkara narkotika, judi, pemalsuan uang, dan tindak pidana perkara umum lain.

"Khususnya tindak pidana narkotika jenis sabu, kita musnahkan sekira 780 gram.

Diperkirakan 1 gramnya senilai Rp 3 juta, berarti sekira bernilai Rp 2,3 miliar," jelasnya di Halaman Kejari Demak, Selasa (26/11/2019).

Ia menjelaskan perkara narkotika tersebut atas nama BIN sekira 740 gram dari bandar di Kabupaten Demak yang sudah inkrah.

Terkait perkara pemalsuan uang, lanjutnya, sekira 600 lembar pecahan lima puluh ribuan.

Pemkab Sragen Terbaik ke 2 Penyaluran DAK Fisik se Jawa Tengah, Ini Pesan Gubernur Ganjar

DPRD Kota Semarang Sebut Zeus Karaoke Lakukan Pelanggaran Berat dan Layak Dicabut Izinnya

Diseminasi Hasil Litbang, BBTPPI Semarang Pamerkan Mesin Penyaring Limbah

Sejumlah Organisasi Kepemudaan Akan Bedah Visi Misi Kandidat Ketua KNPI Kota Semarang

"Perkara pemalsuan uang tersebut sudah ditangani dan tidak ada indikasi yang mengarah pada Pilkada," jelasnya.

Terpisah, ia menjelaskan kasus yang menonjol di Kejari Demak saat ini yakni perkara cabul.

Lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kecamatan.

"Hal tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir kasus tindak pidana pencabulan dan narkotika yang disinyalir sudah masuk pada pondok pesantren," jelasnya.

Sebelum narboka jenis sabu dimusnahkan yaitu dicampur vixal dan dimasukkan blender, sabu tersebut dites menggunakan alat uji narkoba oleh Kasat Narkoba, hasilnya berubah berwarna biru yaitu positif.

Pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya sabu-sabu 54 paket kecil 1 gram, 780,5447 gram dari 4 paket berat, 15.341 butir pil (warna kuning berlogo MF, Inex, pil warna putih berlogo Y, Trihex), obat jenis hexymer 1000 butir, 350 botol miras berbagai merk, uang palsu 603 lembar pecahan lima puluh ribuan, dan beberapa handphone.

Pemusnahan tersebut melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Demak, Kasat Narkoba dan Kabag Ops Polres Demak dan Kepala Staf Kodim 0716/Demak, dan lainnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved