DPRD Kota Semarang Sebut Zeus Karaoke Lakukan Pelanggaran Berat dan Layak Dicabut Izinnya
Polda Jateng telah menetapkan 1 orang tersangka prostitusi di Zeus Karaoke Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng telah menetapkan 1 orang tersangka prostitusi di Zeus Karaoke Semarang.
Polisi menemukan cukup bukti praktik prostitusi yang dilakukan oleh karyawan Zeus Karaoke.
Tak hanya di Zeus Karaoke, di lokasi lain juga diduga banyak praktik serupa berdasarkan aduan yang diterima oleh DPRR Kota Semarang.
Berdasarkan aduan tersebut Komisi D DPRD Kota Semarang mengumpulkan pengusaha karaoke, kemarin.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi D Rahmulyo Adiwibowo didampingi Sekretaris Komisi D Anang Budi Utomo dan anggota Komisi D.
• Diseminasi Hasil Litbang, BBTPPI Semarang Pamerkan Mesin Penyaring Limbah
• Sejumlah Organisasi Kepemudaan Akan Bedah Visi Misi Kandidat Ketua KNPI Kota Semarang
Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut dewan menekankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Bahkan penegasan diberikan kepada pemilik karaoke apabila melanggar, dewan akan merekomendasikan ke Pemkot Semarang untuk mencabut izin karaoke.
"Ikuti aturan biar usaha aman dan nyaman.
Kalau ada pelanggaran, maka akan kami rekomendasikan ke Pemkot untuk cabut izinnya," ujar Rahmulyo.
Dalam praktik usaha karaoke, ada 2 hal yang harus dijaga oleh pemilik karaoke.
Yang pertama adalah penjualan minuman keras harus berizin dan kedua adalah pekerja tidak boleh di bawah umur.
"Selain itu aturan lain harus ditaati," ujar anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Abdul Madjid.
Terkait pelanggaran di Zeus Karaoke, Anang Budi Utomo menyayangkan adanya praktik prositusi di lokasi karaoke yang legal.
"Jelas sangat menyayangkan, praktik prostitusi malah beralih ke tempat karaoke resmi.
Malah masuk ke ranah hukum," kata Anang.