Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BNNP Jateng Musnahkan 2,3 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia dan Ungkap Kasus Kendal

BNNP Jateng memusnahkan sabu 2,3 kg hasil ungkap kasus di Kendal dan jaringan Malaysia.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Saiful Ma'sum
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Jateng Susanto memperlihatkan 2 bungkus sabu yang siap dimusnahkan, Rabu (27/11/2019) di depan Kantor BNNP Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BNNP Jateng kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dikendalikan narapidana, pun sindikat jaringan antar negara.

Pertama, pengedaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana di sebuah Lapas Kota Semarang. 

Napi itu berinisial FSA. 

Kasus itu terungkap setelah BNNP Jateng menangkap kurir sabu berinisial SGT di Kendal, Minggu (10/11/2019) lalu. 

SGT ternyata dikendalikan FSA dari dalam lapas. 

Mereka berkomunikasi melalui dua ponsel. 

"Awalnya informasi datang bahwa terdapat seorang kurir narkoba asal Kendal membawa narkotika dari Jakarta. Di hari Minggu itu kira-kira pukul 22.00 WIB SGT ditangkap. Hasil pengembangan ternyata dikendalikan Fepri dari dalam lapas. Dan benar ditemukan 2 alat komunikasi dari tangan Fepri," jelas Pelaksana Tugas Kepala BNNP Jateng Susanto dalam Konferensi Pers, Rabu (27/11/2019) di Kota Semarang.

BNNP Jateng Ringkus Pengedar Narkotika di Kendal yang Dikendalikan dari Lapas Kedungpane Semarang

BNNP Jateng Musnahkan Sabu Kiriman dari Lapas di Pontianak

Kasus kedua merupakan sindikat jaringan Malaysia dengan tersangka VE (18) berkewarganegaraan Indonesia.

Sabu sejumlah 2,07 kilogram yang disembunyikan di sebuah oven atau microwave berhasil diamankan dari tangan VE.

VE ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas di terminal kedatangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Minggu (3/11/2019) pukul 09.00 WIB.

Saat itu, VE sebagai penumpang pesawat Air Asia dengan nomer penerbangan AK328 rute Kuala Lumpur - Semarang.

"Awalnya dicurigai berdasarkan analisa dan profiling manifest, setelah dilakukan pemeriksaan barang dan badan menggunakan X-Rey, ditemukan 4 buah plastik seberat 1,138 gram sabu disembunyikan di mesin oven bagian atas. Juga ditemukan 932 gram sabu di bagian bawah oven. Total 2,070 gram yang kemudian diserahkan Bea Cukai ke BNNP," terang Susanto.

Dari total penggabungan menjadi 2,3 kilogram sabu dimusnahkan.

Susanto menambahkan, selama bulan November 2019, BNNP Jateng telah menangkap 52 tersangka kasus narkotika, dengan menyita 6,6 kg sabu, 62 kg ganja, 486 butir ekstasi serta menyita Rp 10 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Ulang (TPPU) Narkotika. (Sam)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved