Kepala Disnaker Pati: Perusahaan yang Tak Patuhi UMK Jateng 2020 Dikenai Sanksi
"Alhamdulillah semua bisa menerima. Tidak ada yang dipermasalahkan. Dalam penerapan UMK, saya kira semua patuh," ucapnya.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati menyosialisasikan keputusan Gubernur Jawa Tengah mengenai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020, Rabu (27/11/2019).
Sosialisasi yang digelar di aula Disnaker Pati ini diikuti puluhan perwakilan dari berbagai perusahaan.
Di antaranya terdiri unsur manajemen dan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2020.
Adapun besaran UMK Kabupaten Pati yang ditetapkan ialah Rp. 1.891.000.
Artinya, UMK Pati mengalami peningkatan sebesar Rp 149 ribu dari UMK 2019 yang sebesar Rp 1.742.000.
Kepala Disnaker Pati Tri Haryama mengatakan, ini merupakan sosialisasi tahap awal. Sebelum 1 Januari 2020, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
"Alhamdulillah semua bisa menerima. Tidak ada yang dipermasalahkan. Dalam penerapan UMK, saya kira semua patuh," ucapnya.
• Kepala Disnakerin Kota Tegal Geram Terima Info Anak Buah Minta Imbalan
• Serikat Buruh Migran Indonesia Kecewa Disnakerin Kota Tegal Lamban Tangani Kasus
• Plt Kadisnakertrans Jateng: Kota Semarang Biasanya Paling Terakhir Usulkan UMK
Ia mengatakan, Disnaker juga memiliki jadwal monitoring untuk memantau kepatuhan perusahaan.
Di samping itu, pihaknya juga membuka diri seandainya ada aduan dari pekerja atau perwakilan pekerja.
"Kalau ada pengaduan pasti kami tindaklanjuti," katanya.
Jika perusahaan tidak melaksanakan ketentuan UMK, mereka bisa mendapat teguran, bahkan sanksi.
Namun, Disnaker akan terlebih dahulu mengkaji alasannya.
"Sesuai data, di Pati ada sekira 600 perusahaan. Ada perusahaan besar, sedang, dan kecil. Kalau perusahan besar saya kira sudah patuh semua. Seandainya ada yang tidak, kita lihat dulu alasannya, kenapa dia tidak membayar sesuai UMK," ujarnya.
Tri mengatakan, jika alasannya bisa diterima, tentu bisa ditoleransi untuk tidak dijatuhi teguran maupun sanksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tri-haryama.jpg)