Bukannya Dimusnahkan, SIM Kadaluwarsa Justru Didaur Ulang, Oknum PNS Samsat Ini Untung Banyak
Riki Fitriadi (33) ditangkap petugas Polda Sumatera Selatan karena terbukti mendaur ulang STNK dan SIM kadaluwarsa untuk diperjualbelikan.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Seorang oknum PNS di Kantor Samsat Palembang ditangkap polisi.
Oknum tersebut bernama Riki Fitriadi (33) ditangkap petugas Polda Sumatera Selatan karena terbukti mendaur ulang STNK dan SIM kadaluwarsa untuk diperjualbelikan.
Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 29 lembar STNK mobil dan 16 STNK motor yang telah habis masa berlaku.
Lalu sembilan lembar SIM B1 dan C palsu, serta lima STNK mobil palsu dan enam STNK palsu.
Tak hanya itu, laptop, printer dan setrika juga didapatkan dari tersangka.
Seluruh barang itu diduga digunakan untuk mendaur ulang SIM serta STNK.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menerangkan, tersangka ditangkap petugas di Jalan Macan Kumbang 7 Kawasan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Penangkapan itu berlangsung setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan.
"Pengakuannya telah tiga bulan melakukan ini (pemalsuan)," kata Kombes Pol Supriadi, Kamis (28/11/2019).
Supriadi menerangkan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan memudarkan STNK dengan cara merendamnya.
Setelah itu, Riki mengambil hologram yang ada di sana.
Hologram tersebut kembali ditempelkan ke STNK palsu yang telah dicetak oleh tersangka.
"Sehingga, dengan hologram ini, seakan-akan STNK asli padahal tidak."
"Dia mendaur ulang STNK yang telah kadaluwarsa untuk dijual lagi," ujar dia.
Dari aksinya itu, tersangka Riki mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sim_20170718_193128.jpg)