Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Kode ‘Malaikat’ untuk Samarkan Distribusi Uang Hasil Korupsi 

KPK menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee untuk menampung aliran uang hasil korupsi.

Tayang:
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Aditia Kurniawan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, untuk menampung serta menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim.

Rekening-rekening tersebut termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat.

KPK mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar. 

"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

“Sementara sisanya, yakni sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal,” sambungnya. 

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setyo mengatakan, temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.  

"Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," kata Setyo.

Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.

"Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya. 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA. 

KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung secara sistematis dari tingkat staf hingga pimpinan.

Selama periode 2022-2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved