Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nikah di KUA Gratis, Lapor Muhdi Bila Disuruh Bayar, di Luar KUA Segini Biayanya

Bila ada calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
kompas.com
Ilustrasi - Buku Nikah 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bila ada calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang, Muhdi saat ditemui di kantornya, Rabu (27/11/2019) siang.

Muhdi menegaskan jika ada calon pengantin yang menikah di KUA dan dimintai biaya, ia meminta masyarakat untuk memfoto wajah dari petugas tersebut dan melaporkannya.

"Bila ada petugas yang meminta biaya pernikahan, boleh foto wajahnya dan laporkan pada saya. Akan saya tindak tegas siapapun petugas yang memungut biaya nikah di luar biaya resmi," ujarnya.

Ia membenarkan biaya pernikahan di KUA gratis.

Selain di KUA, ada juga pernikahan yang dilakukan di luar KUA, misalnya di kediaman calon pengantin atau di lokasi resepsi seperti hotel maupun gedung yang dikenal dengan istilah bedol.

Nikah bedol dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu dan calon pengantin membayarkan langsung ke bank.

Ia tekankan sekali lagi, bila ada petugas yang meminta biaya transportasi bila melakukan nikah bedol, laporkan padanya untuk segera ia tindak.

Pasalnya biaya nikah bedol yang dibayarkan tersebut sudah termasuk komponen biaya transportasi yang akan direkap setiap bulan dan diajukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Nantinya setiap petugas yang menikahkan akan mendapatkan jatah dari perhitungan tersebut.

"Dari biaya nikah bedol yang dibayarkan oleh calon pengantin, 80% dikembalikan pada kami, 20% masuk ke kas negara," imbuhnya.

Muhdi menambahkan, dari besaran yang dikembalikan tersebut, ada pula biaya untuk penyelenggaraan sertifikasi pranikah juga dianggarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni pengembalian biaya nikah.

Ia mengaku sudah mendengar terkait adanya rencana sertifikasi pranikah bagi calon pengantin maupun bagi remaja usia 17-21 tahun.

Ia mendukung upaya sertifikasi pranikah bagi calon pengantin sebagai satu syarat mengajukan pernikahan dengan mempertimbangkan kesiapan pasangan menghadapi rumah tangga.

Di Kabupaten Semarang sendiri telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Perkawinan (Bimtekwin) yang diselenggarakan pihaknya sebagai upaya menekan angka nikah muda di kalangan remaja.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved