Nikah di KUA Gratis, Lapor Muhdi Bila Disuruh Bayar, di Luar KUA Segini Biayanya
Bila ada calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
"Kami bekerja sama dengan Undaris dan UNW (Universitas Ngudi Waluyo, red) untuk melaksanakan Bimtekwin. Kami memang menyasar mahasiswa yang ada di usia tersebut," ujarnya.
Bimtekwin yang ia laksanakan merupakan panduan bagi calon pengantin ketika sudah menghadapi jenjang baru sebagai pasangan suami-istri.
Mereka semakin mengenal tugas dan tanggung jawabnya sehingga diharapkan memiliki kematangan fisik dan emosional untuk mengarungi perkawinan.
(arh)
Halaman 2 dari 2