Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pendiri Gugat Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap, Minta Hentikan Operasional Rumah Sakit

Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, Muhaddin Dahlan bersama kuasa hukumnya Djoko Susanto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, Muhaddin Dahlan bersama kuasa hukumnya Djoko Susanto saat menujukan surat gugatan, Jumat (29/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, Muhaddin Dahlan bersama kuasa hukumnya Djoko Susanto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cilacap kepada tergugat Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cilacap pada 27 November 2019.

Sidang perdananya sendiri akan digelar pada 19 Desember 2019.

"Salah satu pendiri Yarusi sebenarnya ada empat pendiri, tiga orang di antaranya telah meninggal dunia.

Satu orang pendiri yang masih hidup, adalah H Muhaddin Dahlan," ujar kuasa hukum H Muhaddin, Djoko Susanto kepada Tribunjteng.com saat ditemui di Purwokerto.

Ultah ke-52, Tining Hendrar Ingin PIII Terus Berkontribusi di Berbagai Bidang

Mita Meregang Nyawa Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Motor Ringsek

Bupati Batang Wihaji Tegaskan Rejeki Para ASN Berasal dari Uang Rakyat

MotoGP 2020 : Pengamat Nilai Valentino Rossi Sudah Kehilangan Hasrat Balapnya

Gugatan tidak hanya dilayangkan ke Yarusif akan tetapi gugatan tersebut juga diajukan terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) dan beberapa pihak lainnya.

Pada intinya isi gugatan tersebut berkaitan dengan adanya tiga yayasan yang berdiri di tempat yang sama dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang juga sama, dan menguasai Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.

Ketiga yayasan itu terdiri atas Yayasan Rumah Sakit Islam, Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah, dan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib).

Permasalahannya terletak pada pendirian Yarusif dan Yarusib dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu karena melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan.

Di dalam ketentuan yayasan yang ada, bahwa Yarusi nyatanya masih ada sampai sekarang.

Yarusi berdiri pada 1983 untuk mengelola Rumah Sakit Islam Cilacap yang berlokasi di Jalan Juanda Nomor 20, Cilacap.

Namun pada 2010, muncul Yarusif (Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah) sebagai yayasan baru.

Yarusif menggunakan alamat yang sama dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang sudah lama berdiri lebih dulu.

"Disebutkan bahwa Yarusi telah mati, padahal tidak pernah mati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved