Mulai 2020, Pegawai Non PNS dan Non PPPK di Kota Tegal Dapat JKK dan JKM
Pegawai non PNS dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada 2020, akan mendapatkan Jaminan
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
IST
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) bekerjasama dengan PT Taspen untuk memberikan JKK dan JKM untuk pegawai non PNS dan non PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tegal mulai Tahun 2020.
Slamet mengatakan, PT Taspen memberikan santunan kematian Rp 15 juta, biaya pemakaman Rp 7,5 juta, dan uang duka sebesar tiga kali dasar pembayaran iuran atau gaji.
Lalu, menurut Slamet, tiga tahu setelah kepesertaan, ada beasiswa untuk anak- anak peserta PT Taspen.
Untuk dua anak Rp 15 juta.
"Ada sekira 2.220 pegawai non PNS dan non PPPK di Kota Tegal.
Ini amanat yang besar.
Insyaallah kami akan berikan layanan yang terbaik.
Jika ada yang kurang pas, kami bersedia untuk mendiskusikannya," ungkapnya. (fba)
• Video Pohon di Ungaran Terbakar Sendiri
• Video Didi Kempot Live di Alun-alun Sasono Langen Putro Sragen
• Ningsih Tinampi Jadi Viral, Korban Perselingkuhan Suami yang Kini Jadi Dukun
• Video Habib Luthfi bin Yahya Ikuti Kirab Merah Putih