Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sisa 13 Hari Kontrak Kerja Hanya 5 Orang Bekerja, Rukiyanto Tak Yakin RSUD Mijen Rampung Akhir Tahun

Pihak kontraktor pelaksana pembangunan RSUD Mijen hanya memiliki sisa waktu 13 hari untuk menyelesaikan pembangunan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Komisi C DPRD Kota Semarang melakukan tinjauan ke lokasi pembangunan RSUD Mijen, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pihak kontraktor pelaksana pembangunan RSUD Mijen hanya memiliki sisa waktu 13 hari untuk menyelesaikan pembangunan.

Kontrak pembangunan RSUD Kelas D ini akan berakhir pada 15 Desember 2019.

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto tidak yakin proyek tersebut akan selesai hingga waktu kontrak habis.

Hal ini bisa dilihat dari perkembangan saat ini, kontraktor baru menyelesaikan 45 persen dari total pembangunan struktur RSUD.

"Situasi dan kondisinya seperti ini.

Kami meyakini tidak akan selesai. Ini saja hari Senin yang bekerja hanya lima orang.

Penyelesaian menurut kami tidak akan selesai," ujarnya di sela-sela tinjauan Komisi C DPRD Kota Semarang ke lokasi pembangunan RSUD Mijen, Senin (2/12/2019).

Resmi, Hari Ini Jalan Diponegoro Kota Tegal Diberlakukan 1 Arah

UPDATE Pembacokan di Sukarno Hatta, Keluarga Para Tersangka Dipanggil Polisi

Kebakaran Rumah Milik Dasma di Ketanggungan Brebes, Api Muncul dari Kandang Ayam

Ini Awal Mula Jawa Tengah Ditarget Perekonomian Tumbuh 7 Persen

Ia menilai kontaktor tidak serius dalam menggarap proyek tersebut.

Karena itu, selaku mitra Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang menjadi leading sektor Pembangunan RSUD Mijen, Komisi C akan segera mengundang pihak kontraktor dan dinas terkait, guna dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah merencanakan program kerja begitu bagus.

Dewan juga sudah menganggarkan secara penuh.

Adanya ketidakseriusan kontraktor dalam mengerjakan proyek pemerintah tentu sangat merugikan bagi pemerintah.

Ia merekomendasikan kepada Dinas terkait jika memang sudah tidak memungkinkan untuk menyelesaikan proyek tersebut, Pemkot sebaiknya segera melakukan tindakan tegas.

"Melihat situasi ini kami akan panggil kontraktor dan dinas terkait Rabu (4/12/2019).

Kalau tidak mungkin selesai diberhentikan saja.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved