Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Kutamendala Brebes Cium Bau Menyengat Cairan Limbah yang Dibuang ke Pekarangan Kosong

"Baunya menyengat bikin sesak napas. Bahkan tanaman yang terkena cairan limbah langsung mati," kata Kasro (59), warga sekitar lokasi

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Istimewa
Warga bersama personel TNI mengecek lahan kosong yang menjadi lokasi pembuangan limbah, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang oknum tak bertanggungjawab di bantaran Sungai Pedes, Dukuh Satir RT 5 RW 9, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes

Lokasi pembuangan limbah ditemukan warga Rabu (27/11/2019) lalu sehingga menyebabkan areal pekarangan kosong seluas 50x25 meter, menjadi tercemar.

Bahkan, limbah berwarna kuning kecoklatan itu mengeluarkan bau menyengat.

"Baunya menyengat bikin sesak napas. Bahkan tanaman yang terkena cairan limbah langsung mati," kata Kasro (59), warga sekitar lokasi, Senin (2/12/2019).

Karso menuturkan, lokasi pembuangan limbah B3 itu tak jauh dari warung miliknya.

Kendari demikian, ia mengaku tak tahu siapa pelaku pembuangan limbah tersebut.

"Ini yang ketiga kalinya. Kami menduga pembuangan dilakukan pada tengah malam karena di tempat ini tidak ada aktivitas orang," ucapnya.

Pembuangan limbah B3 ke lahan pekarangan kosong tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu asal limbah dan pelakunya.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Wilayah Bumiayu, Abdulah Sudrajat, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan lokasi pembuangan limbah.

Selain itu, pihaknya juga mengambil sampel cairan limbah untuk diteliti.

"Kami juga menemukan segel yang bertuliskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo di TKP. Semoga segel ini menjadi petunjuk untuk mengungkap siapa yang membuang limbah ke wilayah Bumiayu," ucapnya.

Dipaparkannya, aksi pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sembarangan melanggar Undang–undang RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Salah satunya adalah setiap kegiatan usaha harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup serta wajib melaporkan secara berkala perkembangan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha tersebut.

Serta pembuangan limbah B3 baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

"Pelakunya juga dapat dikaitkan dengan Undang-undang No 32 tahun 1992 tentang kesehatan, UU No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 472/Menkes/per/v/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, dan lainnya," ancamnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved