Bupati Semarang Mantu Akan Digelar, Masih Butuh Lima Pasangan Lagi lho. . .
Bupati Mantu bertajuk Sakinah Mawaddah wa Rohmah akan diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Kabupaten Semarang pada Minggu 15 Desember 2019
Penulis: amanda rizqyana | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Mundjirin akan menggelar hajat perdana bertajuk Bupati Mantu I dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-36 Kota Ungaran sebagai Ibukota Kabupaten Semarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Much Risun selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, pihaknya masih membutuhkan lima pasangan lagi agar kuota lima puluh pasangan terpenuhi.
"Bupati Mantu bertajuk Sakinah Mawaddah wa Rohmah akan diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Kabupaten Semarang pada Minggu 15 Desember 2019 pukul 8.00 dan kami baru mendapat 45 pasangan, masih kurang lima pasangan dan Insya Allah bisa terpenuhi hingga menjelang acara," ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Semarang pada Rabu (4/12/2019) siang.
Risun menambahkan, adapun persyaratan untuk bisa mengikuti nikah massal ialah laki-laki dan perempuan yang berusia minimal 19 tahun dan ada seleksi dan verifikasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama (PA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Terlibatnya Dinsos tersebut karena nikah massal ini memprioritaskan Calon Pengantin (Catin) dari keluarga tidak mampu, terlebih disabilitas dari keluarga tidak mampu.
Ia pun menjelaskan, acara ini juga memprioritaskan pada keluarga yang dibangun atas dasar nikah siri dan belum memiliki legal-formal atau pencatatan negara.
"Bagi yang ingin mengajukan untuk nikah massal, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi seperti ketika mengajukan nikah di KUA atau Capil," ujarnya.
Ia menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), surat persetujuan mempelai (N3), surat keterangan tentang orang tua (N4), surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan dan pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh pihak yang mewakili.
Selain dokumen itu, ada juga bukti imunisasi TT1 bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, imunisasi TT2 dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat, pasfoto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar,
akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Surat Keterangan Tentang Kematian Suami/Istri yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah atau pejabat berwenang yang menajadi dasar pengisian model N6 bagi janda atau duda yang hendak menikah.
Adapun yang diperoleh oleh peserta Bupati Mantu I antara lain seperangkat alat salat, sovenir mas kawin senilai Rp 1 juta, biaya transportasi senilai Rp 300 ribu, biaya nikah senilai Rp 600 ribu, biaya rias dan busana bagi pengantin dan orang tua pengantin, dan resepsi bersama di Pendopo Rumah Dinas yang biayanya ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Semarang.
(arh)