Beri Waktu 6 Bulan untuk Ahok Berkiprah di Pertamina, Sandiaga Uno: Presiden Saja sudah Mulai Marah
Sandiaga Uno memberikan kesempatan 6 bulan kepada Ahok BTP untuk melakukan pembenahan di Pertamina.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Berdasarkan kriteria itu, jadi sesungguhnya tidak terlalu cocok posisi pertamina ?" tanya Najwa Shihab.
Sandiaga Uno menegaskan memberi waktu 6 bulan untuk melihat kinerja Ahok.
"Kita kasih waktu 6 bulan. Kita lihat kinerjanya. Kita bisa lihat diteruskan enggak praktek yang selama ini dikritisi. Kalau dia mengambil keputusan untuk tidak meneruskannya ya berarti menambah plus point, untuk menambah KPI (Key performance Indicator)," ujarnya.
Sandiaga Uno berharap Ahok BTP mampu menjalankan peran penagwasan produktivitas pertamina.
"Karena posisinya pengawas dan pemegang saham Pak Menteri dan si distu kita lihat bagaimana dengan impor migas sudah turun belum bagaimana efisiensi, bagaimana produksi 1 juta barel apakah bisa dicapai atau tidak " ungkap Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno pun meminta publik untuk tidak langsung memberikan komentar sinis kepada Ahok.
Sandiaga Uno berharap agar publik harus memberikan waktu untuk melihat Ahok membuktikan janjinya.
"Kita berikan kesempatan dia memberikan bukti kinerjanya dan kita jangan judge dulu. Beri kesempatan bekerja. Setelah itu baru kita evaluasi," pungkas Sandiaga Uno.
• Soal Izin FPI, Mahfud MD: Kalau Nggak Sanggup Penuhi Syarat, Bikin Aja Kelompok Arisan
• 2 Bulan Jadi Menteri, Erick Thohir Sudah Bikin Sandiaga Uno Kaget, Ini Pengakuannya ke Najwa Shihab
• Derita ODHA Bernama Aris di Sragen, Dikucilkan hingga Bantu Tetangga Hajatan pun Tak Boleh
Diketahui, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina.
Pengumuman tersebut langsung diucakpakn oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
ugas dan wewenang Ahok
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.