Beri Waktu 6 Bulan untuk Ahok Berkiprah di Pertamina, Sandiaga Uno: Presiden Saja sudah Mulai Marah
Sandiaga Uno memberikan kesempatan 6 bulan kepada Ahok BTP untuk melakukan pembenahan di Pertamina.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Sandiaga Uno memberikan kesempatan 6 bulan kepada Ahok BTP untuk melakukan pembenahan di Pertamina.
Hal itu diungkapkannya di acara Mata Najwa pada Rabu (5/12/19).
Mulanya, Najwa Shihab melempar sebuah pertanyaan.
"Penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama itu keputusan yang tepat atau tidak tepat?" tanya Najwa Shihab.
Sandiaga Uno mengatakan pertamina adalah BUMN terbesar dan kini pertamina mengalami defisit karena terlalu banyak impor migas.
"Ini Pertamina BUMN terbesar dari segi aset dan juga tugas terbesar adalah penyedia energi. Salah satu pr terbesar adalah defisit neraca perdagangan akibat defisit dari kebanyakan impor migas," ujar Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno lalu mengatakn ia tidak mengetahui track record Ahok BTp di korporasi.
Namun ia mengetahui kinerja Ahok ketika menjadi gubernur DKI Jakarta.
"Saya tidak pernah ada kesempatan untuk mengkaji track record BTP di korporasi. Saya pernah melanjutkan kerja beliau di DKI. Dan tentunya nanti pada suatu saat yang perlu dipertanyakan adalah pengambilan keputusan," ujar Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno membeberkan, posisi komisaris dan direktur utama harus ditelusuri rekam jejaknya di karier korporasi.
"Bagaimana beliau harus menekan impor migas, ini harus betul-betul dikupas," ujarnya.
Sandiaga Uno lalu meminta Ahok BTP harus berani dengan mafia migas.
Sandiaga Uno menyebut presiden Jokowi sudah mulai marah lantaran maraknya kasus mafia migas.
"Nanti Beliau nanti harus berhadapan dengan mafia migas, karena ini sudah menjadi rahasia umum, presiden saja sudah mulai marah karena ini terus berulang" ujarnya.
Najwa Shihab lalu melempar pertanyaan.
"Berdasarkan kriteria itu, jadi sesungguhnya tidak terlalu cocok posisi pertamina ?" tanya Najwa Shihab.
Sandiaga Uno menegaskan memberi waktu 6 bulan untuk melihat kinerja Ahok.
"Kita kasih waktu 6 bulan. Kita lihat kinerjanya. Kita bisa lihat diteruskan enggak praktek yang selama ini dikritisi. Kalau dia mengambil keputusan untuk tidak meneruskannya ya berarti menambah plus point, untuk menambah KPI (Key performance Indicator)," ujarnya.
Sandiaga Uno berharap Ahok BTP mampu menjalankan peran penagwasan produktivitas pertamina.
"Karena posisinya pengawas dan pemegang saham Pak Menteri dan si distu kita lihat bagaimana dengan impor migas sudah turun belum bagaimana efisiensi, bagaimana produksi 1 juta barel apakah bisa dicapai atau tidak " ungkap Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno pun meminta publik untuk tidak langsung memberikan komentar sinis kepada Ahok.
Sandiaga Uno berharap agar publik harus memberikan waktu untuk melihat Ahok membuktikan janjinya.
"Kita berikan kesempatan dia memberikan bukti kinerjanya dan kita jangan judge dulu. Beri kesempatan bekerja. Setelah itu baru kita evaluasi," pungkas Sandiaga Uno.
• Soal Izin FPI, Mahfud MD: Kalau Nggak Sanggup Penuhi Syarat, Bikin Aja Kelompok Arisan
• 2 Bulan Jadi Menteri, Erick Thohir Sudah Bikin Sandiaga Uno Kaget, Ini Pengakuannya ke Najwa Shihab
• Derita ODHA Bernama Aris di Sragen, Dikucilkan hingga Bantu Tetangga Hajatan pun Tak Boleh
Diketahui, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina.
Pengumuman tersebut langsung diucakpakn oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
ugas dan wewenang Ahok
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Selanjutnya...
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.(*)
• Derita ODHA Bernama Aris di Sragen, Dikucilkan hingga Bantu Tetangga Hajatan pun Tak Boleh
• Kabar Gembira, Hendi Akan Naikkan Dana Bantuan Transportasi Ketua RT/RW Semarang, Segini Nominalnya
• Klasemen Terbaru U-20 International Cup Bali, Ini Posisi Real Madrid dan Timnas Indonesia All Star