Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Semarang Terkait Vonis Lasito
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kuatkan putusan tingkat pertama atas banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kuatkan putusan tingkat pertama atas banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan hakim non aktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto menuturkan putusan banding yang diajukan KPK dikuatkan dengan vonis di tingkat Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan yang dijatuhkan sama yaitu selama empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak bayar maka digantikan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan.
"Putusannya sama dengan Pengadilan Negeri Semarang," kata dia, Rabu (4/12).
Ia mengatakan atas putusan tersebut KPK tidak mengajukan upaya hukum Kasasi.
• Bupati Mirna Tetapkan Kecamatan Sukorejo dan Patean Sebagai Wilayah Penghasil Minyak Atsiri
• Ketua DPRD Demak Pimpin Pembaretan Puluhan Anggota Satlinmas Desa Kuwu
• Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Dapati Fakta Hanya 13 Minimarket yang Punya Izin Usaha Toko Modern
• Bupati Kudus Non Aktif Tamzil Pekan Depan Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Dirinya menyebutkan masa tenggang pikir-pikir KPK mengajukan.
Kasasi habis pada Selasa (10/12).
" Yang jelas masa pikir-pikir habis dan tidak mengajukan Kasasi," tutur dia.
Sementara Penasehat Hukum Lasito, Aris Setiono sangat setuju atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kliennya menerjma atas putusan tersebut.
" Intinya Pak Lasito menerima atas putusan tersebut," ujarnya.
Aries menuturkan dalam memori banding KPK meminta agar Lasito divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara dan membayar denda sebesar RP 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu KPK juga meminta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa dijadikan tersangka maupun terdakwa.
" Tapi memori banding tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, " tutur dia.
Namun terkait masa pikir-pikir, Aries menyebut masih ada tenggang waktu hingga 14 hari untuk menyatakan sikap. Masa tenggang sampai (9/12).
"Jika tidak ada upaya lagi berarti inkrah, " kata dia. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/hakim-pengadilan-negeri-semarang-non-aktif-lasito.jpg)