Bahas Khilafah, Guntur Romli:Dulu Ingin Gus Dur Ingin Bubarkan HTI
Politikus PSI, Guntur Romli mengatakan, Presiden Ri ke-3, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ingin membubarkan HTi dan Khilafah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Politikus PSI, Guntur Romli mengatakan, Presiden Ri ke-3, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ingin membubarkan HTi dan Khilafah.
Hal itu, diucapkan Guntur Romli saat menjadi narasumber di avara Rosi Kompas Tv, Kamis (5/12/19).
Mulanya, Rosi selaku host melempar sebuah pertanyaan.
"Bung Romli, anda kecewa dengan Menteri Agama yang anda anggap melunak dengan FPI, galak di awal saja, gimana itu Bung?," tanya Rosi.
Guntur Romli lalu menjelaskan bahwa keinginan Gus Dur membubarkan HTI dan FPI.
Lantaran keinginan Gus Dur itu, Guntur Romli mengaku ingin melanjutkan keinginan Gus Dur tersebut.
"Tadi Bang Mardani mengutip Gus Dur, dan saya ingat keinginan Gus Dur dalah membubarkan khilafah dan HTI, dan itu sampai sekarang terngiang di telinga saya dan itu harus saya laksanakan," ujar Guntur Romli.
Guntur Romli mengaku kecewa dengan Menteri Agama yang memberikan izin untuk FPI.
"Jadi kekecewaan saya kepada Menag yang tiba-tiba meloloskan soal SKT padahal di AD/ART FPI jelas menuliskan pada pasal 6 yaitu penerapan syariah islam secara kaffah dalam naungan khilafah islamiyah, itu pasal yang berbahaya menurut saya," ujarnya.
Meski FPI sudah memberikan suart pernyataan setia kepada NKRI, namun ia menilai bahwa aksi-aksi yang dilakukan FPI sudah mengarah utnuk membuat Indonesia menjadi khilafah.
"Ya itu apologi saja menurut saya, karena saya lihat ada perbuahan di FPi sendiri, Ad/ART tahun 98 mencantumkan pancasila, tiba-tiba tahun 2003 semakin mengeras dan mengarah cita-cita khilafah," ujarnya.
Guntur Romli menilai Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab kerap membuat video-video yang menegaskan bahwa FPI sama dengan HTI.
"Dan itu ada diucapan Habib Rizieq dalam video-videonya yang mengatakan konsep FPI sama dengan HTI, dengan hanya beda soal pelaksanaan, kita punya beberapa video yang belu rekam di Mekkah dan dikirim ke Indonesia," ujarnya.
Guntur Romli menambahkan jika FPI begitu dekat dnegan tokoh-tokoh HTI.
"Lalu kedekatan beliau dengan tokoh-tokoh HTI, saya melihat proses radikalisasi di FPI," pungkas Guntur Romli.
Sebelumnya, Menteri (Menag) Fachrul Razi memastikan konsep yang diusung Front Pembela Islam (FPI) berbeda dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu ia katakan merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyoroti AD/ART FPI, yakni Khilafah Islamiyah.
"Ya paham saya, masih menyebut itu (khilafah), meskipun kami tanya, penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI."
"Setelah kita baca berbeda dengan HTI," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan, FPI telah berkomitmen setia kepada Pancasila.
Bahkan, kata Fachrul Razi, FPI bersedia berdiskusi kembali mengenai hal-hal dalam AD/ART yang dinilai perlu diubah.
"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan, apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami?"
"Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila. Kemudian tidak melanggar hukum, sehingga yang itu bisa dieliminasi."
"Teman-teman yang perlu dieliminasi, diubah kita coba diskusi'. Saya kira semua enteng-enteng aja," kata Fachrul Razi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut masih terdapat masalah dalam AD/ART FPI.
Karena alasan itu, Tito Karnavian masih mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.
"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama."
"Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila."
"Tapi problemnya di AD/ART," ungkap Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart."
"Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad."
"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama, karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.
Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."
"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."
"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.
Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."
"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya. (*)
• Beri Waktu 6 Bulan untuk Ahok Berkiprah di Pertamina, Sandiaga Uno: Presiden Saja sudah Mulai Marah
• Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah : Enak Saja Injak Harga Diri dan Martabat Kami
• Derita ODHA di Sragen, Dikucilkan hingga Bantu Tetangga Hajatan pun Tak Boleh