Habib Jafar Shodiq Dicokok Tengah Malam Dilaporkan Hina Wakil Presiden KH Maruf Amin
Diduga, Habib Jafar Shodiq menghina Wakil Presiden Kiai Maruf Amin dalam ceramahnya, yang mana videonya tersebar dan beredar luas di media sosial
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Aparat kepolisian menangkap Habib Jafar Shodiq pada Rabu (4/12) tengah malam.
Jafar Shodiq dicokok di kontrakannya di Kampung Tipar Tengah, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Diduga, Jafar Shodiq menghina Wakil Presiden Kiai Maruf Amin dalam ceramahnya, yang mana videonya tersebar dan beredar luas di media sosial.
Widodo (40) Ketua RT 01/10 di kediaman Jafar Shodiq tinggal mengatakan, sekira pukul 23.00 WIB dirinya disambangi sejumlah petugas kepolisian.
"Kemarin malam pukul 23.00 WIB ada polisi datang dan menunjukkan surat penangkapan, katanya mencari alamat dan orang (Jafar Sodiq)," kata Widodo di depan kontrakan Jafar Shodiq, Kamis (5/12).
Lanjut Widodo, dirinya pun membenarkan bahwa orang yang dicari oleh petugas kepolisian tersebut merupakan warganya yang baru tinggal selama kurang lebih delapan bulan.
"Saya bilang benar ini warga saya, dia (Habib) baru tinggal di kontrakan itu selama delapan bulan kurang lebih," bebernya.
Kemudian, Widodo pun menyambangi kontrakannya, namun Jafar Shodiq tidak ada di lokasi dan sedang pergi.
Barulah, sekira pukul 00.00 WIB Jafar Shodiq tiba di kontrakannya bersama seorang pria yang diduga muridnya.
"Saya samperin dan saya jelaskan, akhirnya dia ke rumah saya berdiskusi dengan petugas," bebernya.
Widodo mengatakan, dirinya tak mengikuti betul diskusi antara petugas kepolisian dengan Jafar Shodiq lantaran enggan terlibat lebih dalam.
"Akhirnya setelah diskusi katanya sih dia (Habib) belum lengkap memberikan keterangan, akhirnya dibawa ke Mabes Polri katanya," pungkasnya.
Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Anggota FPI Bekasi, Jafar Shodiq setelah dianggap menghina dengan kata tak pantas kepada wakil presiden Ma'ruf Amin ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor pelaporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Dengan nama pelapor ialah Imadudin Utsman.
Kuasa Hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyatakan, pelaporan tersebut ditujukan lantaran masyarakat Banten keberatan dengan pernyataan Habib Jafar yang menyebutkan Ma'ruf Amin dengan kata tidak pantas.
"Ini kemarin tanggal 3 Desember kita dapat kiriman video yang setelah kita nonton luar biasa menghina betul sama putra banten terbaik.
Kemudian berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkan kasus itu," kata Agus.
Adapun, kata dia, Rabithah Babad Kesultanan Banten keberatan dengan narasi ceramah yang diucapkan oleh Habib Jafar. Salah satunya, kata dia, dengan menggunakan diksi hewan.
"Ustad bayaran itu babi, nah saya juga gak tau kenapa ustad bayaran babi kemudian ke arah kyai Maruf Amin dan diarahkan untuk dijawab berdasarkan kemauan narasi awal.
Jadi akhirnya tercetuslah kalimat bahwa kyai maruf amin babi. Ini kita sakit luar biasa," ungkapnya.
Ia mengapresiasi tindak cepat Bareskrim Polri yang telah menangkap Jafar Shodiq pada sekitar pukul 01.00, Kamis (5/12) dini hari.
Sebaliknya, ia menyatakan tetap akan melanjutkan laporan meskipun Ma'ruf Amin telah memaafkan sang pelaku.
"Mungkin beliau (Ma'ruf Amin) khatam benar akhlak rasul, sehingga langsung memaafkan. Tapi rasa sakit masyarakat Banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada disini loh, semua pak gubernur juga sakit hatinya," tuturnya.
Dalam pelaporan itu, ia menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti yang diberikan kepada Bareskrim Polri.
"Transkrip percakapan isi dari kalimat yang menghina terus kemudian flash disk berisi copy dari youtube dan beberap hardcopy dari alamat online dan sebagainya yang kota tahu untuk mendukung pengetahuan kita berasa dari situ," ujarnya.
Atas perilakunya tersebut, ia menduga Jafar Shodiq telah melanggar pasal 207 KUHP mengenai penghinaan suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu, ia mensangkakan Habib Jafar telah melanggar pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Adapaun ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah.
Maafkan Habib
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memaafkan pihak yang menghina dirinya di media sosial. Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi beredarnya video di channel Youtube Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas yang menyamakan Ma'ruf seperti binatang.
Video tersebut viral di media sosial.
"Kalau bagi saya itu memang harus memaafkan orang yang memang lagi, bagaimana ya, di-press (ditekan). Ya kebablasan saya kira itu," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf juga ogah mengambil pusing terkait ulah Jafar Shodiq tersebut. Ma'ruf menduga video yang viral itu telah ada sejak masa kampanye Pilpres 2019.
Saat itu diakui Ma'ruf banyak konten di media sosial yang menjelekkan dirinya maupun Presiden Joko Widodo.
Namun, Ma'ruf, yang juga menjabat Ketua Umum MUI nonaktif ini, mengaku tak berniat melaporkannya ke polisi.
Ia berharap Ja'far mau memperbaiki isi ceramahnya agar tak berisi soal kebencian.
"Mudah-mudahan dia menyadari dan mengubah narasinya, jangan narasi permusuhan, kebencian. Itu tidak baik, semoga tidak diulangi lagilah seperti itu," katanya.(Tribun network/igm/kps/wly)