Tiap Daerah Berbeda, Ini Daftar Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada 2020 di Jawa Tengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan syarat bakal calon jalur independen atau perseorangan yang akan maju pemilihan kepala
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan syarat bakal calon jalur independen atau perseorangan yang akan maju pemilihan kepala daerah (pilkada) di 21 kabupaten/kota di Jateng.
Komisioner KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widyantoro, menuturkan tahapan pilkada saat ini yakni pengumuman syarat dukungan untuk calon perseorangan.
"Tahapan pilkada saat ini yakni pengumuman untuk penyerahan syarat dukungan calon perseoranga," kata Pulus, Senin (9/12/2019).
Berdasarkan aturan pencalonan, ada jalur yakni perseorangan dan politik.
Calon yang mendapatkan rekomendasi partai merupakan jalur politik.
• Ketahuan Selingkuh, Warga Tuntut Carik dan Kasi Pemerintahan Desa Bantal Mundur, Kades Malah Pingsan
• Imam Sebut Masih Ada Pungli di Rumah Sakit, Selalu Minta Jatah 5 Persen dari Total Penjualan Alkes
• 15 Kali Sukses Mencuri, Aksi Hartanto Terhenti saat Tertangkap Basah Warga dan Bhabinkamtibmas
• Diduga Hernia Tak Kunjung Sembuh, Rusmo Gorok Lehernya Sendiri Pakai Sabit
Sedangkan jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan.
"Penyerahan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota yakni pada 19-23 Februari 2020," jelasnya.
Syarat dukungan jalur perorangan setiap kabupaten/kota berbeda-beda.
Tergantung dari jumlah kecamatan dan daftar pemilih tetap (DPT).
Dari 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, jumlah syarat dukungan paling banyak yakni di Kota Semarang, yakni minimal 76.445.
Minimal persebarannya yakni 9 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada.
Sedangkan jumlah DPT sebanyak 1.176.074.
Sedangkan paling sedikit syarat minimal dukungan di Kota Magelang yakni 9.134 dengan minimal persebaran di dua dari tiga kecamatan. Total di kota itu terdapat 91.331 jumlah DPT.
Syarat minimal dukungan di kabupaten/kota lainnya yakni Rembang sebanyak 41.484 penyebaran 8 kecamatan, Wonosobo 50.933 dukungan tersebar di 8 kecamatan, Blora 53.021 di 9 kecamatan, Klaten 65.295 di 14 kecamatan, Solo 35.870 di 3 kecamatan.
Lalu, Sragen dengan minimal dukungan 58.268 di 11 kecamatan, Sukoharjo 50.216 di 7 kecamatan, Kabupaten Semarang 58.425 di 10 kecamatan, Kebumen 69.727 di 14 kecamatan, Kendal 58.398 di 11 kecamatan, Kota Pekalongan 22.586 di 10 kecamatan, Kabupaten Pekalongan 54.435 di 10 kecamatan, Wonogiri 65.237 di 13 kecamatan, Boyolali 60.636 di 12 kecamatan.
Kemudian, Grobogan 72.948 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan, Pemalang 72.986 di 8 kecamatan, Demak 65.801 di 8 kecamatan, Purbalingga 56.416 di 10 kecamatan, dan Purworejo 46.096 di 9 kecamatan.
Sementara, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, menuturkan KPU telah menetapkan syarat jumlah minimal dukungan, sehingga bakal calon perseorangan atau independen diharapkan dapat memperhatikan dukungan yang harus dipenuhi dan tingkat persebarannya.
"Kami meminta KPU terus melakukan sosialisasi terkait syarat dukungan yang harus disetorkan bakal calon perseorangan.
Berapa jumlah dukungan dan syarat yang lain harus diperhatikan.
Yang terpenting, masyarakat bisa mengawal dan melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020 ini," ucapnya.(mam)