Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Slamet Bisa Kantongi Rp 600 Ribu per Hari dari Oplos Gas Elpiji

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polresta Solo membongkar praktik pengoplosan gas epliji bersubsidi.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka kejahatan pengoplosan barang bersubsidi menjadi barang kemersial, berupa elpiji‎, dalam gelar perkara di Mapolres Solo, Selasa (10/12). 

Terlebih, Slamet juga menyaru sebagai pengecer elpiji di lingkungannya.

Disinggung mengenai dari mana ia bisa mahir mengoplos epliji, Slamet, mengaku ‎belajar dari seorang kawannya yang bekerja di sebuah agen atau pangkalan epliji.

"Saya otodidak.

Dikasih tahu teman saya, dia kerja di pangkalan atau agen, saya kurang jelas," ujarnya.

Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengatakan tersangka diringkus saat mengedarkan elpiji tabung 12 Kg hasil oplosan di wilayah Kelurahan Joglo, pada Jumat (6/12) lalu.

Saat diringkus petugas, Slamet mengendari sebuah mobil Calya bernomor polisi AD 8863 GS.

Di dalam mobil itu, petugas menemukan tujuh tabung elpiji 12 Kg.‎

"Mobil itu sebagai sarana tersangka mengedarkan dan mengantar elpiji oplosan yang dipesan pembeli," tutur Widodo, mewakili Kasat Reskrim Polresta, AKP Arwansa dan Kapolresta Solo‎, AKBP Andy Rifai.

Sementara, dari gudang milik tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti‎.

Di antaranya, Daihatsu Grandmax bernopol AD 1866 OS, 43 tabung 12 Kg beserta isinya, 48 tabung tiga Kg beserta isinya, tiga tabungg tiga Kg kosong.

"Juga ada tujuh buah selangg regulator, timbangan gantung, dan sebuah tali tambang plastik.

Semua barang-barang itu dijadikan barang bukti kejahatan tersangka," ujarnya.

Widodo menandaskan, tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

"Dan ‎atau Pasal 53 huruf C UU 22/2001 tentangg Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp30 miliar," pungkas dia. (yan)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved