Pemprov Jateng Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Ganjar: Pelayanan Warga Semakin Simpel
Struktur birokrasi, lanjutnya, diharapkan semakin sederhana, simpel dan cepat. Khususnya saat melayani kebutuhan masyarakat.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng memberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (11/12/2019).
TTE itu untuk menjamin keaslian dokumen dan transaksi elektronik.
Sekaligus menyongsong Jateng sebagai Smart Province.
TTE dan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) bagian upaya reformasi birokrasi.
Gebrakan itu bertujuan mewujudkan penyelenggaraan kinerja pemerintahan yang efektif dan efisien.
"Reformasi birokrasi ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) sejalan dengan program Presiden Jokowi," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melalui surat tertulis yang dibacakan Pj Sekda Jateng, Herru Setiadhie.
• Ganjar Tak Sepakat IMB dan Amdal Dihapus Demi Investasi
Struktur birokrasi, lanjutnya, diharapkan semakin sederhana, simpel dan cepat.
Khususnya saat melayani kebutuhan masyarakat.
Pola pikir lama harus diubah.
ASN harus semakin adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif.
Tanda tangan elektronik berfungsi alat verifikasi dan autentifikasi, atas identitas penandatanganan.
Sekaligus menjamin kerahasiaan (confidentiality), keutuhan data (integrity), keaslian (authentication), dan ketidakterbantahan (non repudiation) dari sebuah dokumen.
"Artinya, secara hukum positif, siapapun yang diberi kewenangan untuk menandatangi secara elektronik terhadap sebuah dokumen elektronik, sama artinya dengan menunjukkan persetujuan."
"Sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut," tegasnya.
• Meski Setuju, Ganjar Minta Wacana Koruptor Dihukum Mati Dibahas Matang dan Mendalam
TTE milik Pemprov Jateng yang telah tersertifikasi Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) akan digunakan pada Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE).
TNDE merupakan aplikasi manajemen surat-menyurat terintegrasi sebagai wujud penerapan tata kelola Administrasi Pemerintahan berbasis e-Government di Pemprov Jateng.
Aplikasi ini terintegrasi dengan sub sistem lain melalui melalui web service.
Diantaranya, sub sistem informasi kepegawaian sebagai sumber data utama kepegawaian dan struktur organisasi.
Saat ini, tercatat 43.809 user (pengguna) yang terdaftar dalam aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik.
Aplikasi secara otomatis mengirimkan notifikasi via email atau dalam aplikasi pada tahapan koordinasi pembuatan naskah dinas maupun pengiriman surat.
Hadirnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam layanan elektronik juga didorong digitalisasi di Indonesia.
Sementara, Kepala Diskominfo Jateng, Riena Retnaningrum, menyampaikan dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat terintegrasi, melalui elektronik.
Penandatanganan MoU dilakukan antara gubernur dengan bupati/wali kota se Jateng, kepala BUMD, kepala instansi vertikal, dan kepala BUMN.
"Selain itu juga dilakukan penyerahan penghargaan top ten inovasi pelayanan publik kepada bupati/wali kota, pemeringkatan pelaksanaan reformasi birokrasi, dan pemeringkatan kematangan organisasi perangkat daerah," jelasnya. (mam)