Pemkab Semarang Bakal Menertibkan Tempat Hiburan Karaoke di Bandungan
Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) Kabupaten Semarang, Pristiyono Hartanto, mengaku resah adanya wacana penutupan karaoke di wilayah tersebut.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN -- Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) Kabupaten Semarang, Pristiyono Hartanto, mengaku resah adanya wacana penutupan karaoke di wilayah tersebut.
Dia khawatir, kebijakan tersebut dapat mematikan usaha kos, warung makan, serta usaha lain warga di Bandungan.
Hal ini disampaikan Pristiyono saat ditemui di Bandungan, Rabu (11/12) pagi. Menurutnya, usaha hiburan malam yang ada memiliki dampak perekonomian bagi warga.
"Di sini ada usaha yang dikelola warga, semisal kos, warung makan, salon, laundry, toko kelontong, juga toko pakaian. Kalau karaoke ditutup, dampaknya ke usaha warga ini," kata Pristiyono yang juga manajer Paradise Karaoke Bandungan itu.
Penutupan tempat hiburan tersebut juga dikhawatirkan memicu pengangguran. Apalagi, banyak warga sekitar yang menjadi tenaga kerja dan mengandalkan penghidupannya dari usaha karaoke tersebut.
Menurut Pristiyono, sekitar 70 persen pekerja tempat karaoke di Bandungan merupakan warga setempat.
Ia menyatakan, terdapat 23 tempat karaoke dengan jumlah pekerja 500 orang dan 800 penghibur. Angka tersebut belum termasuk ratusan pekerja akhir pekan yang datang.
Pristoyono memperkirakan, usaha karaoke di Bandungan menyumbang pemasukan hingga Rp 2 miliar per tahun kepada warga.
Dia mencontohkan, dari usaha kos-kosan, setiap pekerja harus membayar sewa Rp 750 ribu per bulan.
"Keberadaan tempat hiburan di sini telah menciptakan kemandirian ekonomi bagi masyarakat Bandungan," ucapnya.
Terkait regulasi, pihaknya selalu berusaha mematuhi aturan yang ada. Di antaranya, tutup selama Ramadan hingga H+1 Lebaran.
Meski demikian, ia tak menampik, ada sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan pengelola karaoke. Terutama, terkait regulasi pembatasan pengembangan usaha karaoke.
Pristiyono menyatakan, saat ini, pihaknya terikat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pengendalian Hotel di Bandungan.
"Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya langsung dilarang, bukannya mempermasalahkan pembangunan setelah investor datang," keluhnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tajuddin Noor menyatakan, wacana penutupan karaoke diterapkan terhadap usaha karaoke yang melanggar aturan. Pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap lokasi karaoke yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya, termasuk pelanggaran jam operasional, maupun penjualan minuman beralkohol.
"Kami akan menindak semua tempat karaoke bermasalah secara tegas dan melakukan pengawasan ketat menyesuaikan program pemerintah dalam pengembangan kawasan Bandungan agar tidak timbul gesekan yang dapat memicu konflik," ujarnya. (arh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/karaoke_20161129_223024.jpg)