Operasi Penyakit Masyarakat, Polsek Bojong Amankan 28 Anak Punk
Polsek Bojong menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM. KAJEN - Polsek Bojong menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Sasaran dalam operasi ini yaitu peredaran minuman keras (miras).
Kapolsek Bojong AKP Suhadi mengatakan razia miras ini dilakukan lantaran, banyak laporan dan aduan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras di desa-desa.
"Senin, dini hari kita operasi pekat.
Ada dua tempat yang kita operasi yaitu di warung swike dan warung pecak belut yang ada di Desa Bojong Minggir."
"Lalu, yang kedua di warung swike dan warung daging biawak yang ada di Desa Bukur," kata AKP Suhadi saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin, (16/12/2019).
• Anggaran Dipa 2020 Polres Salatiga Naik Rp 2 Miliar, Kapolres Ingatkan Uang Makan Anggota
• Diskominfo Kabupaten Tegal Siapkan Layanan Live Streaming Untuk Tonton Persekat Tegal
Menurutnya, hasil dari operasi ini petugas menyita 2 botol minuman keras bermerek AO.
"Para penjual kita berikan pembinaan, agar tidak menjual kembali dan barang yang disita akan dimusnahkan.
Apabila, penjual melakukan lagi, akan dilakukan tindak pidana ringan," ungkapnya.
AKP Suhadi menambahkan selain menyita botol minuman keras, petugas juga mengamankan 28 anak punk dari berbagai daerah.
Diantaranya, Tegal, Purbalingga, Kendal, dan Brebes.
"28 anak punk tersebut, diamankan saat berada di Pasar Bojong usai menonton konser di Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," tuturnya.
Mereka, diimbau agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak membuat onar di lingkungan masyarakat.
"Kita data dan diberikan himbauan, agar tidak meresahkan warga sekitar," tambahnya. (Dro)