Duo Pencuri Embat 32 Unit Sepeda Motor Bermodal Korek Api, Kapolres Grobogan: Modusnya Langka
Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyampaikan, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, menginterogasi dua pelaku pencurian 32 sepeda motor saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (16/12/2019).
Dari hasil penyelidikan, sejumlah motor yang dipasarkan secara gelap tersebut identik dengan sepeda motor yang dilaporkan dicuri di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Kami amankan beberapa waktu lalu."
"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing."
"Kedua pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat parkir kendaraan," ujarnya. (*)