Mengebu-gebu, Haris Azhar Beberkan Pelanggaran HAM di Era Jokowi, ILC Langsung Hening
Direktur Lokataru Haris Azhar membeberkan sejumlah pelanggaran HAM di pemerintahan Presiden Jokowi. semua penonton ILC langsung terdiam
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Nah, itu dalam pengertian di dalam hukum, ada hal-hal yang disebut pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana oleh aparat kepada rakyatnya, itulah yang disebut pelanggaran HAM dalam arti pelanggaran HAM," imbuhnya.
Mahfud MD menegaskan konteks pidato di di peringatan HAM seduina 10 Desember di Bandung adalah konteks pelanggaran HAM berat.
"Oleh sebab itu, konteks pidato saya adalah pidato resmi di peringatan HAM seduina 10 Desember di Bandung," ujarnya.
Mahfud MD menyebut tindakan pemerintah kepada rakyat sekarang sudah sangat bagus dan luar biasa.
"Sekarang HAM Kita sekarang luar biasa, jaminan sosial, pendidikan, afirmasi, sudah dilakukan, pembangunan untuk Papua, sudah diatur," ujarnya.
Mahfud MD menyebut pelanggaran HAM saat ini banyak dilakukan oleh rakyat kepada rakyat.
"Sekarang pelanggaran HAM yang terjadi kan horisontal, misalnya rakyat menganiaya rakyat, apakah itu pelanggaran HAM? itu bukan pelanggaran HAM namanya, meski subtansinya pelanggaran HAM, namun namanya itu kerusuhan," ujarnya.
"Jadi setiap pelanggaran HAM itu ada namanya, tapi yang saya desbutkan dalam pidato adalah pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematis, artinya pelanggaran HAM berat," imbuhnya.
Mahfud MD menyebut pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepada rakyat sudah di adili.
"Nah, apakah itu terjadi di era Pak Jokowi, tidak satupun, apa ada pelanggaran HAM di era Pak Jokowi? Banyak tapi sudah diadili, dan diproses, apakah ada polisi? ada saya tunjukkan," ujar Mahfud MD sambil membaca data di kertas yang ia pegang.
"Saya katakan tidak pelanggaran HAM di periode pak Jokowi (2014-2019) yang ditinggalkan kepada saya untuk saya kerjakan, " ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut jika pelanggaran HAM dilakukan oleh rakyat kepada rakyat disebut kejahatan.
"Jika pelanggaran HAM yang dilakukan horisontal, itu namanya kejahatan atau kriminal, kalau pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah itu, pelanggaran HAM berat, saya bicara soal konteks itu, " ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut saat ini banyak pelanggaran HAM yang dilakukan antar masyarakat.
Mahfud MD lalu berkaca pada aksi demo 22 Mei, bahwa banyak polisi yang dianiaya rakyat.
"Bukan tidak ada pelanggaran HAM saat ini, kasus horisontal, misalnya ada polisi dianiaya oleh demonstrasi, itu juga disiarkan di televisi, misalnya kasus 22 Mei, polisi sudah diam menjadi pagar, atpi dpancing-pancing dilempari botol air mineral, dikatain goblok, polisinya diam, nah itu kan pelanggaran HAM kepada rakyat, kalau dari dulu dari aparat ke rakyat," ujarnya.
Mahfud MD berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang pernah terjadi.
"Saya nggak menafikkan adanya kejadian yang harus diselesaikan dan itu tugas saya, dalam pemerintah, saya membedakan kebijakan penegakkan hukum dan penyelesaikan penyelesaian pelanggaran HAM," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut beberapa kasus pelanggaran HAM namun bukan pelanggaran HAM berat.
"Misalnya korupsi itu pelanggaran HAM, tapi tidak disebut pelanggaran HAM, karena itu dilakukan oleh oknum bukan negara, " ujarnya.
Mahfud MD lantas mengatakan saat ini komnas HAM belum merinci pelanggaran berat di era Jokowi.
"Di Komnas HAM itu belum ada catatan pelanggaran HAM di era Pak Jokowi, Komnas HAM mencatat pelanggaran HAM sebelum era Pak Jokowi, hingga kini Komnas HAM tidak satu pun ada catatan pelanggaran HAM, " ujar Mahfud MD.
(*)
• Viral Pohon Rambutan Menangis Hebohkan Warga Pekalongan, Berikut Beberapa Fotonya
• Tak Terima Habib Luthfi Dihina, Gabungan Ormas Laporkan Pemilik Akun FB Arahman ke Polisi
• Kolam Renang Nikita Mirzani Pakai Air Mineral, Sekali Kuras Habis Rp 25 Juta
• Segini Biaya Pengobatan Privat di Ningsih Tinampi, Dapat Air Putih 1 Liter