Mengebu-gebu, Haris Azhar Beberkan Pelanggaran HAM di Era Jokowi, ILC Langsung Hening
Direktur Lokataru Haris Azhar membeberkan sejumlah pelanggaran HAM di pemerintahan Presiden Jokowi. semua penonton ILC langsung terdiam
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Direktur Lokataru Haris Azhar membeberkan sejumlah pelanggaran HAM di pemerintahan Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Haris Azhar di acara ILC yang tayang pada Selasa (17/12/19).
Mulanya, dosen sekaligus pegiat HAM itu mengaku bingung dengan penjelasan yang diurai Mahfud MD.
Sebab menurut Haris Azhar, di dalam istilah hukum, tidak ada perbedaan antara pelanggaran HAM dengan "pelanggaran HAM" yang disertai dengan tanda kutip sekalipun.
"Pak Professor Mahfud MD, yang hari ini menjadi Menkopolhukam, saya bingung istilahnya, pelanggaran HAM dan pelanggaran HAK. Pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang tanda kutip. Enggak ada dikenal istilah hukum kita," kata Haris Azhar.
Haris Azhar lantas berujar bahwa perbedaan yang ada antar pelanggaran HAM itu hanya terletak pada konsepnya, yakni pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat.
Mengenai terstruktur, Haris Azhar menjelaskan bahwa memang tidak pelanggaran HAM yang terstruktur.
"Yang ada pelanggaran HAM, pasal 1 angka 6. Dan pelanggaran HAM yang berat. Yang berat tidak ada definisi kata-kata terstruktur, itu tidak ada, itu istilahnya orang parlemen, TSM, meluas di MK,"
"Yang ada itu sistematis atau meluas. Jadi kalau Pak prof Mahfud sibuk menjelaskan tidak ada yang terstruktur, ya emang enggak ada yang terstruktur. Yang ada cuma sistematis, meluas," ungkap Haris Azhar.
Haris Azhar menilai jika ada seseorang diperkosa, lalu dianiaya, tidak mendapat bantuan hukum dan keluarag tidak boleh datang, itu juga pelanggaran HAM.
Lalu, Haris Azhar menyebut kasus Munir sebagai contoh tindaka pelangaran ham secara sistematis.
"Kasus Munir itu diselesaikannya di sidang pidana umum ke pengadilan negeri, kalau lihat kasusnya, dia sistematis, direncanakan, di bandara tiba-tiba 49 cctv mati serentak, itu tidak mungkin tidak ada keterlibatan angkasa pura," ujarnya.
"Saya bilang perkembangan HAM itu ada, maka jangan meremehkan pelanggaran HAM," imbuhnya Haris Azhar.
Karenanya, usai mendengar penjelasan dari Mahfud MD, Haris Azhar mengaku kecewa.
Karena Mahfud MD menggunakan istilah pelanggaran HAM dengan tidak mengikuti pertumbuhan HAM yang kini sudah berkembang.
"Saya kecewa kalau ada menteri yang berbasis professor, di bidangnya Menkopolhukam, tetapi menggunakan peristilahan-peristilahan yang sebenarnya muncul dari kekayaan pertumbuhan HAM di Indonesia itu tidak lincah, bahwa ada kekacuan situasi iya, itulah memang menariknya HAM, hukum selalu tumbuh, situasinya memburuk, kita sebut sitausi memburuk karena kita punya alat ukur yang makin cerdas, maka kita kritis karena HAM tumbuh dan hidup di masyarakat sehingga mereka menggunakan alat ukur untuk melihat negara " pungkas Haris Azhar.
Mengenai perbedaan pelanggaran HAM yang tadi diurai Mahfud MD, Haris Azhar pun membantahnya.
Bahwa pelanggaran HAM itu tetaplah sama.
Yang membedakan hanyalah konsep yang dipakai untuk menjerat pelanggaran tersebut.
"Penting membedakan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat, konteksnya. Jadi tidak ada yang berat, tidak ada yang seolah-olah ini lebih berat, biasa, yang tidak pakai kata berat itu tidak berbahaya, bukan. Ini cuma soal konsep cara melihatnya," sambung Haris Azhar.
Haris Azhar menyebut banyak pelanggaran HAM yang terjadi pelanggaran HAM.
"Apakah ada pelanggaran HAM di era Pak Jokowi? ada banyak," ujarnya.
Haris Azhar menyebut ada 4 mahasiswa papua yang ditembak.
"Beberapa hari pasca dilantiknya Pak Jokowi, ada penembakan 4 orang di papua, anak muda meningal di papua," ujarnya.
Haris Azhar juga menceritakan ada 1000 mahasiswa yang ditangkap di aksi 21-22 mei.
"Aksi 21-22 terlepas mereka nggak disukai pemerintah, 10 orang meninggal, 1300 mahasiswa ditahan, saya dikirim vidoe ibu-ibu tangganya bengkok,lawyer nggak tidur karena cari akses, nggak minta duit negara tidak kasih masuk sama polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan maksud ucapannya yang tengah viral soal tidak ada pelanggaran HAm di era Jokowi.
"Setelah saya mendengar prolog dari bang Karni dan memperlihatkan cuplikan pidato saya di Bandung, maka sebenarnya komentar pegiat HAM keliru" ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan bahwa catatan komnas HAM untuk diselesaikan di masa jabatannya merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada pemerintahan sebelum presiden Jokowi.
"Pelanggaran-pelanggaran HAM yang sekarang diwariskan sebagai catatan komnas HAM untuk diselesaikan, adalah Pelanggaran-pelanggaran HAM itu jauh sebelum pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Bahkan kata Mahfud pelanggaran yang ada adalah warisan jauh sebelum Jokowi memimpin.
"Sehingga Di Era Jokowi tidak ada pelanggaran HAM, seperti yang dimaksud oleh Komnas HAM "kata Mahfud MD.
Namun diakui Mahfud MD ada banyak pelanggaran HAM tapi polanya berbeda.
"Apakah ada Pelanggaran-pelnaggaran HAM di era Pak Jokowi, banyak, banyak tapi polanya sudah berbeda," ujar Mahfud MD.
Ada 12 kasus pelanggaran HAM yang disodorkan Komnas HAM kepada dirinya untuk diselesaikan.
"Kalau dulu, Pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat, sehingga sifatnya terstruktur terencana, jelas obyeknya dan kemudian pemerintahnya tidak bisa digugat sepertinya, seperti impunitas," ujarnya.
Ada 12 kasus pelanggaran HAM yang disodorkan Komnas HAM kepada dirinya.
"Nah, yang diberikan oleh Komnas HAM selaku menteri baru melalui menteri yang dulu, itu hanya 12, terjadi seperti peristiwa dari tahun 65, pitrus tahun 84, peristiwa talanggsari, rumoh gedung Aceh, penembakan mahasiswa trisakti, tragedi semanggi 1, semanggi 2, simpang kertas crap, kasus di manokwari, kasus wamena papua 2003, targedi Jambu kepok aceh," ujarnya.
Dengan demikian, Mahfud MD menilai tidak ada pelanggaran HAM yang terencana sejak 2014
"Tidak ada pelanggaran HAM terencana sejak 2014"tegas Mahfud MD.
Mahfud MD lalau membedakan pengertian pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat.
"pelanggaran HAM itu dengan pelanggaran HAM itu berbeda, setiap perbuatan kejahatan itu pelanggaran HAM, tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu pelanggaran HAM," ujarnya.
Mahfud MD menyebut jika dilakukan oleh rakyat kepada rakyat artinya kejahatan.
Sementara jika pelanggaran HAM dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat itu artinya pelanggaran HAM berat.
"Misalnya saya menusuk orang mati, saya tidak disebut pelanggaran HAM, tetapi pembunuhan, orang ngebom orang dengan mengorbankan orang di tempat ramai, itu pelanggaran HAM, tetapi tidak disebut pelanggaran HAM melainkan teror, orang menempeleng orang tidak disebut pelanggaran HAM, tetapi penganiayaan," ujarnya.
"Nah, itu dalam pengertian di dalam hukum, ada hal-hal yang disebut pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana oleh aparat kepada rakyatnya, itulah yang disebut pelanggaran HAM dalam arti pelanggaran HAM," imbuhnya.
Mahfud MD menegaskan konteks pidato di di peringatan HAM seduina 10 Desember di Bandung adalah konteks pelanggaran HAM berat.
"Oleh sebab itu, konteks pidato saya adalah pidato resmi di peringatan HAM seduina 10 Desember di Bandung," ujarnya.
Mahfud MD menyebut tindakan pemerintah kepada rakyat sekarang sudah sangat bagus dan luar biasa.
"Sekarang HAM Kita sekarang luar biasa, jaminan sosial, pendidikan, afirmasi, sudah dilakukan, pembangunan untuk Papua, sudah diatur," ujarnya.
Mahfud MD menyebut pelanggaran HAM saat ini banyak dilakukan oleh rakyat kepada rakyat.
"Sekarang pelanggaran HAM yang terjadi kan horisontal, misalnya rakyat menganiaya rakyat, apakah itu pelanggaran HAM? itu bukan pelanggaran HAM namanya, meski subtansinya pelanggaran HAM, namun namanya itu kerusuhan," ujarnya.
"Jadi setiap pelanggaran HAM itu ada namanya, tapi yang saya desbutkan dalam pidato adalah pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematis, artinya pelanggaran HAM berat," imbuhnya.
Mahfud MD menyebut pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepada rakyat sudah di adili.
"Nah, apakah itu terjadi di era Pak Jokowi, tidak satupun, apa ada pelanggaran HAM di era Pak Jokowi? Banyak tapi sudah diadili, dan diproses, apakah ada polisi? ada saya tunjukkan," ujar Mahfud MD sambil membaca data di kertas yang ia pegang.
"Saya katakan tidak pelanggaran HAM di periode pak Jokowi (2014-2019) yang ditinggalkan kepada saya untuk saya kerjakan, " ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut jika pelanggaran HAM dilakukan oleh rakyat kepada rakyat disebut kejahatan.
"Jika pelanggaran HAM yang dilakukan horisontal, itu namanya kejahatan atau kriminal, kalau pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah itu, pelanggaran HAM berat, saya bicara soal konteks itu, " ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut saat ini banyak pelanggaran HAM yang dilakukan antar masyarakat.
Mahfud MD lalu berkaca pada aksi demo 22 Mei, bahwa banyak polisi yang dianiaya rakyat.
"Bukan tidak ada pelanggaran HAM saat ini, kasus horisontal, misalnya ada polisi dianiaya oleh demonstrasi, itu juga disiarkan di televisi, misalnya kasus 22 Mei, polisi sudah diam menjadi pagar, atpi dpancing-pancing dilempari botol air mineral, dikatain goblok, polisinya diam, nah itu kan pelanggaran HAM kepada rakyat, kalau dari dulu dari aparat ke rakyat," ujarnya.
Mahfud MD berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang pernah terjadi.
"Saya nggak menafikkan adanya kejadian yang harus diselesaikan dan itu tugas saya, dalam pemerintah, saya membedakan kebijakan penegakkan hukum dan penyelesaikan penyelesaian pelanggaran HAM," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut beberapa kasus pelanggaran HAM namun bukan pelanggaran HAM berat.
"Misalnya korupsi itu pelanggaran HAM, tapi tidak disebut pelanggaran HAM, karena itu dilakukan oleh oknum bukan negara, " ujarnya.
Mahfud MD lantas mengatakan saat ini komnas HAM belum merinci pelanggaran berat di era Jokowi.
"Di Komnas HAM itu belum ada catatan pelanggaran HAM di era Pak Jokowi, Komnas HAM mencatat pelanggaran HAM sebelum era Pak Jokowi, hingga kini Komnas HAM tidak satu pun ada catatan pelanggaran HAM, " ujar Mahfud MD.
(*)
• Viral Pohon Rambutan Menangis Hebohkan Warga Pekalongan, Berikut Beberapa Fotonya
• Tak Terima Habib Luthfi Dihina, Gabungan Ormas Laporkan Pemilik Akun FB Arahman ke Polisi
• Kolam Renang Nikita Mirzani Pakai Air Mineral, Sekali Kuras Habis Rp 25 Juta
• Segini Biaya Pengobatan Privat di Ningsih Tinampi, Dapat Air Putih 1 Liter