Satgas Waspada Investasi Provinsi Jateng Ungkap 182 Kegiatan Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi Jateng menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satgas Waspada Investasi Jateng menyelenggarakan Focus Group Discussion.
Mereka membahas isu terkini investasi ilegal.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Indra Yuheri mengatakan, kegiatan FGD ini guna penanganan maraknya investasi ilegal.
"Perlu dipahami bersama, bahwa Satgas Waspada Investasi memiliki dua besaran tugas yaitu pencegahan dan penanganan," tutur Indra Yuheri, dalam siaran pers yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (19/12/2019).
• Peringatan HDI di Kabupaten Sragen, Ini Pesan Bupati
Dari sisi pencegahan, lanjutnya, yaitu dilakukan dengan memberikan rekomendasi dan menyusun regulasi, edukasi kepada Pelaku Industri SJK dan masyarakat, dan Pemantauan Kegiatan Investasi Ilegal.
Selain itu, tugas penanganan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan bersama (On/Off Site), rekomendasi ke instansi terkait dan penghentian kegiatan investasi ilegal yang tidak berizin dari Otoritas.
"Satgas Waspada Investasi hingga akhir November menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin, dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dianggap berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu, dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ungkapnya.
• 500 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Pati
Dari 182 entitas, 164 di antaranya melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; dan 1 koperasi tanpa izin.
Tim Satgas Waspada Investasi Pusat, Akta Bahar Daeng menjelaskan, total kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Selain itu Satgas Waspada Investasi juga menangani 68 entitas gadai ilegal, dan 1.494 entitas fintech peer-topeer lending ilegal.
“Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS.
Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," ujarnya. (dta)