Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kaleidoskop 2019 : Inilah 13 Pembunuhan Sadis dan Paling Menghebohkan di Tahun 2019

Sepanjang tahun 2019, berbagai kasus pembunuhan terjadi di sejumlah daerah bahkan ada yang menjadi perhatian publik.

5. Prada DP mutilasi pacarnya

Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). Sidang pertama ini selain terdakwa dihadirkan juga 7 saksi.

Berita kasus mutilasi yang dilakukan oknum TNI Prada DP kepada pacarnya Fera Oktaria (21), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sumsel, menyita perhatian pembaca di Kompas.com.

Pasalnya, apa yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya terbilng cukup sadis, setelah membunuh korban dengan cara membekap mulutnya, ia pun memutilasi tubuh korban.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah Penginapan Sahabat Mulia Nomor 06 Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, bahkan membuat warga setempat heboh karena mayat disembunyikan di dalam spring bed, Jumat (10/5/2019).

Saat ditemukan, jasad Fera dalam kondisi tangan terpotong dan tanpa menggunakan busana bagian atas. Mayat Fera pertama kali ditemukan Nurdin yang merupakan pengurus penginapan Sahabat Mulia.

Ia mengaku curiga karena mencium bau busuk dari kamar 06 yang ditempati pelaku. Setelah buron selama satu bulan, Prada DP akhirnya ditangkap oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Sriwijaya, di sebuah padepokan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (13/6/2019).

"Yang bersangkutan diketahui di padepokan di Banten. Petugas langsung datang kesana menjemputnya. Tanpa perlawanan ia menyerahkan diri," kata Kapendam II Sriwijaya Kol Inf Djohan Darmawan, Jumat (14/6/2019).

Djohan mengatakan, Prada DP sudah cukup lama berada di padepokan tersebut sejak 10 Mei 2019 hingga akhirnya terdeteksi pada 13 Juni 2019.

"Di sana dia belajar ngaji. Berangkat dari Sungai Lilin menaiki bus,"ujarnya.

Selama di padepokan, Prada DP mengganti namanya menjadi Oji bin Samsuri. Saat ditangkap, Prada DP membenarkan telah membunuh Fera.

Motif pembunuhan yang dilakukan Prada DP lantaran terlibat keributan dengan korban, di mana Fera ingin dinikahi lantaran telah mengandung selama dua bulan.

Setelah menjalani serangkain persidangan, hakim akhirnya memutuskan bahwa Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan hakim pun memvonis DP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved