Belajar di Youtube Bikin Kunci T, Komplotan Pencuri Spesialis Nasabah Bank Ini Ditembak Polisi
Dua pencuri spesialis nasabah bank antar kota yang sudah meresahkan warga dibekuk petugas Satreskrim Polres Tegal.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dua pencuri spesialis nasabah bank antar kota yang sudah meresahkan warga dibekuk petugas Satreskrim Polres Tegal.
Aksi mereka terhenti setelah mendapat tembakan timah panas oleh aparat pada Jumat (20/12/2019) dini hari kemarin.
Para pelaku tersebut ialah Sutarman,warga Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dan Didi Suhendi,Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono menuturkan, para tersangka bisa diamankan saat berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, kata Gunawan, para tersangka mengaku akan melakukan aksi serupa dengan mencuri uang nasabah bank di Indramayu.
• Tembok Belakang Jebol, Luapan Air Genangi 7 Ruangan SDN 1 Tunggulrejo Jumantono Karanganyar
• Tak Terima Motornya Hilang, Pria di Kebumen Ini Aniaya dan Rampas Harta Mantan Istrinya
• Warga Temukan Granat Nanas di Kebumen, Diduga Bekas Peninggalan Perang Dunia
• BREAKING NEWS : Arus Lalu Lintas di Tol Semarang Arah Ungaran Padat Merayap
"Ini kita pantau sejak akhir November 2019 lalu.
Saat itu, komplotan ini mencuri uang Rp 100 juta milik nasabah bank di jalan perbatasan Margasari (Kabupaten Tegal) - Bumiayu (Brebes).
Kita tembak mereka saat di Indramayu karena mereka melakukan perlawanan," jelas Kasatreskrim kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/12/2019) kemarin.
Dia menuturkan, para tersangka ini sudah mengintai korbannya sejak dari Purwokerto, Banyumas.
Kala itu, para korban terintai sedang mengambil uang tunai cukup besar di Bank BCA Purwokerto.
Saat hendak ke Kabupaten Tegal, para korban sedang beristirahat dan meletakan uang tunia sebesar Rp 100 juta di dalam mobil.
Kembali ke mobil, uang di dalam kresek hitam itu pun raib dengan kondisi kunci pintu mobil yang rusak.
"Ternyata, para tersangka ini sudah mengintai sejak dari Purwokerto.
Saat sampai di perbatasan Tegal - Brebes, komplotan ini memulai aksinya dengan membobol pintu mobil lewat kunci T," jelasnya.
Atas kejadian ini, kedua tersangka akan diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.