Motor Knalpot Brong Jadi Sasaran Polisi pada Malam Tahun Baru 2020 di Kudus
Polres Kudus mewanti-wanti kepada pemilik kendaraan berknalpot brong tidak konvoi saat malam Tahun Baru 2020.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Polres Kudus mewanti-wanti kepada pemilik kendaraan berknalpot brong tidak konvoi saat malam Tahun Baru 2020.
Hal itu untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antarwarga.
“Kendaraan berknalpot brong akan kami tertibkan,” ujar Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, Rabu (25/12/2019), di sela meninjau bersama Forkopimda ke sejumlah gereja.
Imbauan untuk tidak konvoi juga menyasar bagi seluruh warga.
Artinya, tidak hanya kendaraan berknalpot brong saja yang dilarang konvoi.
“Kendaraan motor lain kami imbau agar juga tidak konvoi untuk menghindari gesekan serta kesalahpahaman yang mungkin terjadi,” ujar Catur.
Tidak hanya konvoi, aparat Kepolisian juga akan mengawasi peredaran minuman keras serta barang haram lainnya pada malam pergantian tahun.
Pihaknya meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasinya.
Jika ditemukan peredaran miras, maka diimbau untuk langsung melaporkan ke polisi.
“Miras akan kami awasi perederannya. Kami akan tindak tegas,” jelasnya.
Lebih lanjut Catur mengatakan, pada Natal dan menjelang Tahun Baru 2020, sejauh ini kondisi Kabupaten Kudus masih dalam keadaan aman.
Sementara Plt Bupati Kudus Hartopo mengimbau kepada seluruh warga Kudus untuk introspeksi pada malam pergantian tahun.
Dalam merayakannya pergantian tahun pun diimbau untuk sewajarnya saja, tidak berlebih-lebihan.
“Mari rayakan pergantian tahun secukupnya saja. Jangan berlebihan,” kata Hartopo.(Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali)