Bajul Untung Hingga Rp 2,7 Juta, Tipu Jual Akun Gojek, Kini Meringkuk di Polsek Ungaran
Polsek Ungaran meringkus Mochamad Jayuli alias Bajul (32) warga Kelurahan Tanjungmas, Kota Semarang.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Gelar perkara kasus penipuan jual beli akun Gojek di Mapolres Semarang, Senin (30/12/2019).
Dalam setiap transaksi, Iptu Bambang menjelaskan, Bajul mendapatkan uang berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2,7 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 1 buah ponsel pintar dan 1 lembar surat perjanjian jual beli akun Gojek yang dibuat tersangka serta ditandatangani kedua belah pihak beserta saksi.
"Tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," paparnya.
Sementara Bajul mengaku melakukan jual beli akun Gojeknya sejak 2018.
Ia megaku melakukan penipuan tersebut karena didorong faktor ekonomi.
"Untuk biaya kebutuhan hidup dengan istri dan tiga anak," jelasnya. (Akbar Hari Mukti)