Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kantor Imigrasi Solo Deportasi 9 WNA selama Tahun 2019, Janda Denmark Asal Wonogiri Overstay 3 Tahun

Kantor Imigrai Kelas 1 TPI Solo telah mendeportasi 9 WNA dalam kurun waktu tahun 2019. Satu di antaranya janda asal Wonogiri berkewarganegaraan asing

tribunjateng/yayan isro roziki
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Said Ismail. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kantor Imigrai Kelas 1 TPI Solo telah mendeportasi 9 WNA dalam kurun waktu tahun 2019.

WNA terdiri tujuh orang lelaki dan dua perempuan. 

Satu di antara perempuan itu merupakan kelahiran Kabupaten Wonogiri, yang telah beralih kewarganegaraan Denmark.

"Tujuh WNA tersangkut penyalahgunaan izin tinggal, sementara dua orang lainnya melebihi masa izin tinggal atau overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Said Ismail, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/12/2019).

Kesbangpol Kabupaten Tegal Awasi TKA, Inteligen Imigrasi Antisipasi Pernikahan Semu WNI dan WNA

Dituturkan, 9 WNA tersebut masing-masing berasal dari India, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, Denmark dan Tajikistan.‎

"Untuk warga Denmark, dia sudah overstay selama tiga tahun.

Memang, dia dulunya adalah orang Wonogiri, namun sudah alih kewarganegaraan menjadi warga Denmark," ujarnya.

Kereta Bandara Adi Soemarmo Solo Gratis Hingga Februari 2020

Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Lucky Budi Darmawan, menerangkan lebih lanjut, warga Denmark tersebut mulanya adala perempuan‎ kelahiran Wonogiri.

Selanjutnya, ia kemudian bekerja di luar negeri dan menikah dengan warga negara Denmark.

"Setelah suaminya meninggal, ia kemudian pulang ke Wonogiri ke rumah keluarganya.

Namun, statusnya masih tetap menjadi warga negara ‎Denmark," terang Lucky.

Lantaran tak memperpanjang dokumen keimigrasian, janda asal Denmark tersebut dideportasi.

"Untuk membayar denda overstay pun sudah tidak memungkinkan.

Dia sudah tiga tahun overstay," ucapnya.

Cek Jadwal Kereta Api dari Stasiun Solo Balapan ke Bandara Adi Soemarmo

Dikatakan, saat ini denda untuk overstay adalah Rp 1 juta per hari.

Dua WNA Tersandung Kriminalitas

Terdapat dua WNA lain yang tersandung kasus kriminal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo.

Kedua WNA tersebut sudah diproses secara hukum oleh Polresta Solo.

"Satu orang terlibat pencurian, masuk pengadilan dan sekarang sudah putus‎.

Sekarang ditahan di Rutan Kelas I Solo," tuturnya.

WNA Ditangkap Polisi, Sabu 300 Gram Dibungkus Alat Kontrasepsi, Lalu Disimpan di dalam Kemaluan

WNA tersebut berasal dari Pantai Gading.

Ia terlibat dalam pembobolan sebuah konter handphone di Kota Solo.

"Setelah ia nanti menyelesaikan masa hukumannya, ia tetap akan dideportasi, dan selanjutnya akan diblack-list, tak akan bisa masuk sini lagi," terang Lucky.

Sementara, satu orang lain adalah warga negara Tajikistan, yang sedang menempuh studi di sebuah universitas negeri di Solo.

Ia diduga terlibat dalam pembajakan film di sebuah bioskop di Kota Solo.

"Namun, dalam penyelidikan polisi lebih lanjut, ia ‎dinyatakan tidak memenuhi bukti.

Sehingga, kasus tersebut saat ini sudah dihentikan, dan yang bersangkutan meneruskan studinya," ujarnya. (yan)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved