KNKT Sebut Belum Ada Regulasi yang Mengatur Ketahanan Guling Sistem Pengereman
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur ketahanan guling (rolling resisten) pada sistem
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur ketahanan guling (rolling resisten) pada sistem pengeraman kendaraan umum saat uji layak.
Dalam UU nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas, KNKT menyebut bahwa persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan umum belum menyentuh soal ketahanan guling pada sistem pengereman.
Hal itu diungkapkan Pimpinan Investigasi KNKT, Achmad Wildan saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (2/1/201/20).
Dia mengungkapkan, dalam peraturan saat ini, uji kendaraan bermotor masih sebatas menyasar efesiensi pengereman pada kendaraan.
"Jadi masih sebatas sistem pengereman masih berfungsi atau tidak.
Sejauh ini, belum ada regulasi untuk mengatur ketahanan guling pada sistem rem," jelas Wildan.
• Suka Naik Gunung? Ini yang Perlu Diperhatikan saat Mendaki di Musim Hujan
• Omset Usaha Sumiyati Berkurang 2 Bulan Terakhir karena Pasokan Air PDAM Tersendat
• Tindak Pidana di Kebumen Tahun 2019 Turun 21,12 %, tapi Kasus Narkoba Naik dari Tahun Sebelumnya
• Jalan Perbatasan Kebumen-Banjarnegara Rusak Parah, Banyak Mobil Terjebak
Dia mengungkapkan, ketahanan guling pada rem harus segera disusun dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebab, kata Wildan, masalah rem yang mengalami overheat (kepanasan) dan ovality (berubah bentuk) pada bagian tromol rentan terjadi, utamanya bagi angkutan umum.
Menurut dia, gejala overheat pada sistem rem bisa dirasakan saat angkutan umum yang sedang melaju mulai melakukan pengereman secara tiba-tiba.
"Sopir belum mengerem, tapi kendaraan tersendat-sendat karena kampas terus menekan tromol.
Dampaknya, permukaan geseknya menjadi licin sehingga rem mengalami blong.
Ini sering terjadi," ungkap Wildan.
Dia mengaku, sebenarnya, alat uji untuk mengukur komponen-komponen dinamis seperti sistem rem pada kendaraan sudah dimiliki pemerintah.
Alat uji itu, kata Wildan, dapat memberi diagnosis ketahanan terhadap komponen-komponen bergerak pada kendaraan.
Namun karena belum diatur, akhirnya ketahanan guling pada sistem rem kendaraan diabaikan dalam uji kelaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pimpinan-investigasi-knkt-achmad-wildan-saat-ditemui-tribunjatengcom.jpg)