Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemberlakuan Spin-off Dianggap Memberatkan Perbankan Syariah

Berkaitan dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Pemerintah pusat lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan roadmap pengembangan

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Direktur Retail Bank Jateng, Hanawijaya (tiga dari kiri) saat berkunjung ke Kantor Baznas Provinsi Jateng dalam acara penyerahan bantuan kendaraan operasional, beberapa waktu lalu. 

Jadi biarkan bank syariah memanfaatkan induknya, karena kalau keluar sebagai entitas perusahaan dan berdiri sendiri harus memiliki aset," katanya.

Sementara terkait penggabungan bank, dituturkan Hanawijaya, ia bersama tim mengambil kajian dari Bank Sparkassen yang ada di Jerman.

"Selama ini 13 BUS yang ada belum terkonvergensi, jika digabungkan menjadi holding company pasti akan lebih efisien dan berkembang. Jika 13 BUS yang memiliki unit syariah, ditambah Bank Jabar dan Banten Syariah digabungkan, asetnya bisa mencapai Rp 43 triliun.

Aset itu akan mempengaruhi perkembangan perekonomian syariah," imbuhnya.

Ditambahkannya, jika usulan tidak diterima, Bank Jateng Syariah akan tetap mengikuti aturan undang-undang.

"Kalau usulan kami tidak diterima OJK terpaksa kami ikuti undang-undang, kami sudah siapkan tim untuk kajian legalnya, paling lambat 2022 mendatang berkas sudah kami serahkan," tambahnya. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved