Pemberlakuan Spin-off Dianggap Memberatkan Perbankan Syariah
Berkaitan dengan UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Pemerintah pusat lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan roadmap pengembangan
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
Jadi biarkan bank syariah memanfaatkan induknya, karena kalau keluar sebagai entitas perusahaan dan berdiri sendiri harus memiliki aset," katanya.
Sementara terkait penggabungan bank, dituturkan Hanawijaya, ia bersama tim mengambil kajian dari Bank Sparkassen yang ada di Jerman.
"Selama ini 13 BUS yang ada belum terkonvergensi, jika digabungkan menjadi holding company pasti akan lebih efisien dan berkembang. Jika 13 BUS yang memiliki unit syariah, ditambah Bank Jabar dan Banten Syariah digabungkan, asetnya bisa mencapai Rp 43 triliun.
Aset itu akan mempengaruhi perkembangan perekonomian syariah," imbuhnya.
Ditambahkannya, jika usulan tidak diterima, Bank Jateng Syariah akan tetap mengikuti aturan undang-undang.
"Kalau usulan kami tidak diterima OJK terpaksa kami ikuti undang-undang, kami sudah siapkan tim untuk kajian legalnya, paling lambat 2022 mendatang berkas sudah kami serahkan," tambahnya. (bud)