Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penjahat Paling Dikenal di Dunia Ini Disebut Punya Kekuasaan Setara Presiden

Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador menutup tahun 2019 dengan mengecam pendahulunya.

AP/VOA
Gembong narkoba Meksiko Joaquin "El Chapo" Guzman, kanan, dikawal oleh tentara dan marinir menuju helikopter, di Mexico City, 8 Januari 2016. 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador menutup tahun 2019 dengan mengecam pendahulunya.

Ia mengatakan gembong Narkoba yang dipenjara, Joaquin "El Chapo" Guzman Loera, pernah memiliki kekuasaan yang sama dengan presiden.

Dalam pesan video dari Palenque, kota di Meksiko selatan, Rabu (1/1/2020), Lopez Obrador membeberkan keberhasilan pemerintah pada tahun pertamanya dan menyoroti kesulitan yang dihadapi - terutama kekerasan yang meningkat.

Ia mengatakan sudah memberantas korupsi tingkat tinggi yang merajalela dalam pemerintahan sebelumnya, tetapi mengatakan penting untuk menarik garis jelas antara unsur-unsur kriminal dan pihak berwenang sehingga kedua pihak tidak berbaur seperti pada masa lalu.

Pernyataan itu tampaknya merujuk pada dakwaan dan penangkapan bulan lalu terhadap mantan menteri keselamatan umum dalam kabinet Presiden Felipe Calderon pada 2006-2012, Genaro Garcia Luna.

Sebelum masuk kabinet Calderon, Luna mengetuai biro penyelidik federal, di bawah Presiden Vicente Fox.

Ia didakwa di pengadilan federal di New York dengan tiga tuduhan perdagangan kokain dan satu tuduhan membuat pernyataan palsu.

Ia tinggal di Florida dan ditangkap di Texas.

Jaksa Amerika menuduhnya menerima suap jutaan dolar dari kartel Sinaloa milik Guzman, dan sebagai imbalannya membiarkan kartel itu beroperasi dengan leluasa.

Joaquin
Joaquin "El Chapo" Guzman (AP Photo/Eduardo Verdugo)

Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Pada 17 Juli tahun lalu, Pengadilan AS, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada salah satu penjahat paling dikenal di dunia, yang juga gembong narkoba asal Meksiko, Joaquin "El Chapo" Guzman.

Guzman, yang berusia 62 tahun, mantan pemimpin kartel narkoba Sinaloa yang berkuasa di Meksiko, dinyatakan bersalah pada Februari lalu oleh pengadilan federal AS atas berbagai tuduhan, termasuk perdagangan narkoba jenis kokain, heroin, metamfetamin, dan ganja ke Amerika Serikat.

Selain itu, Guzman juga dituduh melakukan tindak pencucian uang dan pelanggaran bersenjata.

Dalam sidang hukuman yang digelar di New York, Hakim Federal AS Brian Cogan juga menyematkan hukuman tambahan 30 tahun penjara secara simbolis dan memerintahkan Guzman membayar denda sebesar 12,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 175 triliun.

Jumlah denda tersebut didasarkan pada perkiraan pendapatan dari hasil penjualan obat yang dilakukan kartelnya di Amerika Serikat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved