Terlilit Hutang karena Bermain Uka-uka, Oknum Kepsek SD di Boyolali Gadaikan Beberapa Mobil Rental
Niatnya ingin cepat kaya secara instan, kadang-kadang akal sehat pun tergerus dengan keinginan cepat menjadi kaya.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/ MAHFIRA PUTRI MAULANI
Pasutri asal Dukuh Beran, RT 13, Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen yang melakukan penggelapan mobil
Kedua mobil yang berhasil digadaikan pelaku yakni Toyota Inova AD 8815 JA dan Isuzu Panther AD 9135 BA," kata Harno.
Adapun dua mobil tersebut telah dia gadaikan dengan nominal Rp 35 juta dan Rp 30 juta.
Saat ditangkap petugas, mereka mengaku kepada tim Polres Sragen bahwa mobil pinjamannya tersebut digadaikan di daerah Boyolali
Namun setelah di cek di lokasi ternyata sudah berpindah tangan.
"Si pelaku mengaku sadar menjadi buruan anggota kepolisian. Lantas berupaya melarikan diri," ujarnya.
Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di Kebonarum, Klaten.
"Kini mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," lanjut Harno.(uti)
Rekomendasi untuk Anda