Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu RI Wacanakan Hapus Sentra Gakkumdu, Fajar Saka Ingin Diskusi Terbuka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melemparkan wacana penghapusan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM/NAFIUL HARIS
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka saat dijumpai disela kunjungan ke Salatiga, Rabu (27/3/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melemparkan wacana penghapusan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Gakkumdu terdiri dari personel gabungan Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri yang bertugas menegakan hukum pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, menuturkan penghapusaan tersebut masih wacana dan masih dikaji.

Meskipun demikian, Bawaslu menerima masukan-masukan dari masyarakat terkait rencana tersebut.

"Bagaimana bentuk Bawaslu ke depan menjadi wacana terbuka.

Kami mengundang masyarakat untuk berdiskusi bentuk mana yang lebih tepat," kata Fajar, Selasa (7/1/2020).

Ini Potensi Bencana yang Bisa Terjadi di Kabupaten Semarang

Unik, Begini Cara AKBP Rudy Cahya Kurniawan Agar Jajarannya Memahami Pengarahan yang Diberikan

Kuasa Hukum M Tamzil Duga KPK Lindungi Uka Wisnu, Terima Gratifikasi tapi Tak Jadi Tersangka

Banyak Penyelenggara Haji dan Umroh Tak Berizin, Kemeneg Jateng Bentuk Satgas

Usulan itu rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, adanya sentra Gakkumdu ada plus minusnya.

Fajar menuturkan adanya Gakkumdu yang terdiri dari orang-orang penegak hukum lebih mudah untuk merumuskan satu kasus pidana dalam pemilu.

"Meskipun pimpinan Bawaslu ada yang memiliki background orang hukum, tetap saja tidak memiliki kemampuan menyidik," ujarnya.

Meskipun, di sisi lain ada kelemahannya yakni perbedaan pendapat dan pandangan.

Banyak kasus yang sudah diputus Bawaslu untuk masuk jalur pidana, tetapi berhenti di Gakkumdu.

"Terkadang terjadi dinamika luar biasa di dalam Gakkumdu untuk menentukan kasus pidana dalam pemilu," ucap Fajar.

Jika jadi dihapus, artinya Bawaslu lah yang berwenang untuk melakukan penyidikan.

Sehingga Bawaslu punya penyidik dan penuntut sendiri.

Ia menjelaskan wacana ini membutuhkan diskusi dan pembahasan lebih mendalam.

Saat ini, Bawaslu masih menggunakan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yakni menggunakan sentra Gakkumdu untuk penanganan pidana pemilu.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved