Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat Edaran Bupati Demak Viral di Medsos, Dilarang Bertamu Saat Magrib, Humas: Sifatnya Imbauan

Masyarakat geger membicarakan terkait surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Demak dan telah ditandatangani Bupati Demak, M Natsir pada 2 Januari 2020.

Penulis: Moch Saifudin | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sebagian masyarakat Kabupaten Demak geger.

Mereka membicarakan terkait surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Demak dan telah ditandatangani Bupati Demak, M Natsir pada 2 Januari 2020.

Surat bernomor 450/1 Tahun 2020 itu berisi tentang larangan bertamu di menjelang magrib hingga isya.

Tak pelak, foto surat edaran tersebut cepat menyebarluas di media sosial (medsos), baik melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter, termasuk juga grup WhatsApp.

"Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020) petang.

Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan maksudnya, yakni untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah.

Serta untuk mendukung visi misi Pemkab Demak mewujudkan 'Gerakan Matikan TV, Ayo Mengaji'

Dalam surat tersebut menyebutkan beberapa subjek imbauan bertamu dan menerima tamu di waktu salat maghrib.

Di antaranya seluruh anggota Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri, tokoh masyarakat, karyawan-karyawati BUMN, hingga BUMD di Kabupaten Demak.

Surat edaran tersebut terdapat dua larangan, yaitu

1. Tidak menerima tamu (kunjungan) atau bertamu (berkunjung) pada saat menjelang magrib sampai isya.

Atau pukul 17.00 hingga pukul 19.00.

Tujuannya agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu melalui aktivitas mengaji, belajar agama, ataupun pengetahuan umum.

2. Tidak melakukan aktifitas perayaan atau kegiatan di tempat-tempat publik tanpa memiliki izin.

Terlebih yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan etika sopan santun dalam masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat tiga poin pengecualian.

1. Membesuk orang sakit, baik di rumah sakit maupun rumah.

2. Takziah.

3. Pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.

(Moch Saifudin)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved