Wali Kota Hendi Soal Zeus Karaoke : Tutup, Melanggar Aturan Hukum
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, sudah menggelar rapat dengan OPD terkait antara lain Disbudpar, DPMPTSP, Satpol PP, Sekda Kota
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, sudah menggelar rapat dengan OPD terkait antara lain Disbudpar, DPMPTSP, Satpol PP, Sekda Kota Semarang terkait penutupan usaha Zeus Karaoke.
"Rekomendasinya ditutup saja karena melanggar aturan ketentuan hukum dari kepolisian dan ketentuan Pemkot yaitu tidak memperpanjang izin," tutur Hendi, sapaan akrabnya, Selasa (7/1/2020).
Meski demikian, Hendi menambahkan, Pemkot harus melalui prosedur aturan yang ada, yakni dengan melayangkan surat peringatan melalui Disbudpar.
"Peringatan pertama kan sudah dikirim pada Desember 2019 kemarin.
Akhir Januari nanti sudah peringatan ketiga," ujarnya.
• Pasca Robohnya Atap SD Negeri Palebon 01, Dewan Minta Disdik Cek Sekolah Rawan
• Kelurahan Tandang Kota Semarang Rawan Longsor, Ony Minta Warga Selalu Waspada
• Pasca Robohnya Atap SD Negeri Palebon 01, Dewan Minta Disdik Cek Sekolah Rawan
• Unik, Begini Cara AKBP Rudy Cahya Kurniawan Agar Jajarannya Memahami Pengarahan yang Diberikan
Dikatakan Hendi, dinamika hiburan di Kota Semarang sangat luar biasa.
Beragam hiburan di Kota Semarang pun menjadi daya tarik masyarakat maupun wisatawan antara lain kuliner, herritage, religi, dan lain sebagainya.
Ia pun mengimbau agar tempat-tempat hiburan di Kota Semarang dapat sesuai dengan asas dan menaati aturan yang berlaku di Kota Lunpia ini.
"Pesan saya mari kita bisa hidup sesuai asas dan ketentuan.
Lihat jati diri sebagai manusia.
Ikuti arutan, dibuat santai, kondusif, dan guyub,"pintanya.
Sebelumnya, Pemkot Semarang telah melayangkan surat peringatan ke Zeus Karaoke untuk menutup usaha tersebut.
Selain terbukti ada praktik prostitusi, izin usaha Zeus Karaoke juga telah habis masa berlakunya sejak April 2019. (eyf)