Fakta Baru Pembunuhan Hakim: Dibunuh Pakai Sprei dan Siapa Yang Buka Pintu Masuknya Pembunuh Bayaran
Tiga pelaku yang terlibat di kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin telah diamankan polisi.
Lebih lanjut SR menyebutkan peran dari Zuraida Hanum dalam prarekonstruksi tersebut adalah membukakan pintu gerbang rumah dan pintu mobil.
"Waktu ditanya sama JB sama R, siapa yang buka pintu, mereka jawab Hanum, yang buka pintu mobil. Jadi Zuraida Hanum yang buka pintu rumah dan pintu mobil," tambahnya.
SR menambahkan, Zuraida Hanum rupanya ke lokasi saat polisi menggelar prarekonstruksi.
"Istrinya (Zuraida) di dalam mobil tidak turun, dia takut karena ada kami. Kita memang lihat dia dalam mobil," tutur SR, Selasa (7/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Keluarga Jamaluddin Desak Hukuman Mati
Keluarga Hakim Jamaluddin mengaku lega dengan ditetapkan tiga tersangka sebagai pelaku pembunuhan hakim PN Medan tersebut.
Rupanya otak pembunuhan adalah istri korban Zuraida Hanum.
Seorang pria berkaos putih yang ditemui di depan rumah korban, di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Selasa (7/1/2020) mengatakan keluarga Jamaluddin sudah lega.
Pria yang mengaku berinisial SR dan sepupu dari Jamaluddin berkeras tak mau mengungkap nama aslinya.
"Merasa lega karena sudah tidak ada prasangka praduga lagi antar keluarga. Karena sejak kasus ini otomatis tidak enaklah, tidak saling percaya lagi," tutur SR dalam logat Aceh.
SR menegaskan bahwa keluarga meminta agar para tersangka dihukum seberat-beratnya bahkan bila perlu hukuman mati, termasuk Zuraida Hanum.
"Itu tanggung jawab polisi, kita cuma bisa menerima aja siapapun pelakunya. Walaupun dia (Zuraida) pelakunya hukum tetap hukuman mati."
"Kami pihak keluarga, seperti mertuanya bilang kemarin, siapapun pelakunya hukuman mati. Walaupun bapak mertuanya bilang, meski istrinya pelakunya harus hukuman matikan, karena ini pembunuhan berencana, sudah setimpallah itu," imbuh SR.