Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal Samsat Keliling

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Jadwal Layanan Samsat Keliling di Brebes Hari Ini, Rabu (8/1)

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Brebes membuka layanan Samsat keliling

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
ISTIMEWA
Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Samsat Demak hadirkan pelayanan Samsat Keliling di depan Pusat Perbelanjaan Pasar Karanganyar Demak, Senin (1/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Brebes membuka layanan Samsat keliling setiap harinya.

Untuk Rabu (8/1/2020) ini, Samsat Brebes membuka layanan Samsat keliling di dua lokasi yaitu di Balai Desa Dukuhtengah Kecamatan Ketanggungan dan depan PG Jatibarang.

Untuk layanan Samsat keliling di Balai Desa Dukuhtengah dibuka mulai 08.00-11.30 WIB. Sedangkan layanan Samsat keliling di depan PG Jatibarang dibuka mulai 12.00-14.00 WIB.

"Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saja," kata Kasi Pajak Samsat Brebes, Tiara Rizkalia.

Adapun pembayaran lima tahunan STNK, penggantian plat nomor kendaraan, balik nama, mutasi masuk, dan mutasi keluar, harus langsung diurus di Samsat Induk Brebes.

Selain Samsat Keliling, masyarakat juga bisa memanfaatkan berbagai pos layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Berbagai pos layanan tersebut yakni Samsat Induk Brebes, Samtu Tanjung, Samtu Bumiayu, Samsat Paten, Samsat Siaga Tanjung, Samsat Siaga Bumiayu, Samsat Kejaksaan (khusus hari Jumat) dan pelayanan di 17 BUMDes.

"Seluruh layanan termasuk Samsat keliling ini sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya pembayar pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat cukup membawa kartu identitas berupa KTP asli dan STNK kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. (Nal)

Samsat Online Keliling (Samkel) di Kabupaten Pekalongan

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.

Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.

Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.

Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved