Kasus Jiwasraya, Indikasi Kecurangan dan Janji Jaksa Agung Umumkan Nama Pelaku 2 Bulan Lagi
kasus gagal bayar produk JS Saving Plan bermula saat produk itu diluncurkan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya memburuk
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memberi pernyataan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Sraya (Tbk).
Meksi hingga Rabu (8/1/2020) kemarin tidak disebutkan nama pelaku dan angka pasti kerugian negara pada kasus itu.
Namun yang pasti, ada indikasi fraud (kecurangan).
• Strategi Iran Tembus Pangkalan Militer AS Kejutkan Dunia, Ada Peran Qassem Soleimani
• Najwa Shihab Marah Kapal Cina di Natuna Bawa Senjata, Bakamla Indonesia Cuma Bawa Keris
• Pengakuan 2 Penggali Kubur Jenazah Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule, Buat Saya tidak akan Terlupakan
• Sandiwara Zuraida Istri Hakim Jamaluddin: Otak Pembunuhan, Air Mata Palsu dan Pakai Aplikasi Canggih
Kronologi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menceritakan kronologi secara detail atas kasus yang membelit perusahaan pelat merah ini.
BPK menyebut, kasus gagal bayar produk JS Saving Plan bermula saat produk itu diluncurkan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya memburuk.
Produk JS Saving Plan memang produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi perusahaan sejak 2015.
Namun, hasil dana kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.
Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.
Padahal saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar.
Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.
"Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi (pada saat itu)," ungkap Agung.
Berlanjut ke 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun.
Pada September 3019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun.
Kemudian di November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.