OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Tersangkakan Politisi PDIP
OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga terkait mekanise pergantian anggota DPR RI dari PDIP
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
• KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap Wahyu Setiawan, Inilah Orangnya
• TERBARU: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka
• BERITA LENGKAP : OTT KPK Komisioner KPU Wahyu Setiawan Asal Jateng Ditangkap, Punya Harta Rp 12,8 M
• Satu Komisioner Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan KPU RI
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.
Pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami KPK identitasnya, memberikan Rp 400 juta kepada Wahyu melalui sejumlah perantara.
Mereka adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu; Saeful yang merupakan pihak swasta, dan seorang pengacara (Don).
Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta diberikan kepada Don.
Sisanya, yaitu Rp 700 juta diberikan 450 juta untuk Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.
Adapun, dari uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani, uang sebesar Rp 400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan.
