OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Tersangkakan Politisi PDIP
OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga terkait mekanise pergantian anggota DPR RI dari PDIP
Meskipun, uang Rp 450 juta itu masih ada pada Agustiani.
Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
• Malam Ini Tedy dan Putri Delina Anak Sule Datangi Satreskrim Polrestabes Bandung? Ada Apa Ya?
• Inilah Kata Teddy Saat Bertemu Rizky Febian di Proses Autopsi Jenazah Lina Mantan Istri Sule
• Terungkap Alasan Pemindahan Makam Mantan Istri Sule Lina Jubaedah
• Pengakuan 2 Penggali Kubur Jenazah Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule, Buat Saya tidak akan Terlupakan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OTT Wahyu Setiawan, KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku sebagai Tersangka
