Polresta Surakarta Tangkap 6 Orang Terlibat Kasus Narkoba Sejak Tahun Baru
Polresta Surakarta menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus narkoba sejak awal Januari 2020.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Surakarta menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus narkoba sejak awal Januari 2020.
Dari seluruh tersangka, total barang bukti yang diamankan yakni 1,207 ons sabu-sabu dan 50 butir pil ineks.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, satu dari enam tersangka yakni sebagai pengedar.
• Strategi Iran Tembus Pangkalan Militer AS Kejutkan Dunia, Ada Peran Qassem Soleimani
• Sandiwara Zuraida Istri Hakim Jamaluddin: Otak Pembunuhan, Air Mata Palsu dan Pakai Aplikasi Canggih
• Viral di Medsos Video Pembantu ART Ikat Kaki dan Tangan Serta Aniaya Anak Majikan, Ini Alasan NV
• Israel Uji Coba Sistem Pertahanan Udara Anti-Rudal Berbasis Laser, Bakal Gantikan Kubah Besi
Dia bernama Sutono (37).
Dia ditangkap pada Senin (6/1/2020) di kawasan Kampung Busukan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.
Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumah kontrakannya di Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Di situ polisi menemukan 1,49 ons sabu-sabu dan 50 butir pil ineks.
"Kami juga mengamankan timbangan, sepeda motor sebagai sarana pengedaran, dan barang bukti lainnya," kata Andy Rifai dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (9/1/2020).
Menurut Andy, dari keterangan yang pihaknya korek dari tersangka, bahwa barang haram yang diedarkan Sutono didapat dari rekannya yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.
"Jadi untuk Sutono, setelah kami periksa, dia mendapatkan barang dari napi yang ada di Kedungpane Semarang.
Sabu-sabu dan ineksnya dari temannya yang menjadi napi di Semarang.
Sudah kami koordinasikan dengan satian wilayah yang di sana untuk pengembangannya," ujar Andy.
Selain Sutono, dua tersangka lainnya yang ditangkap yakni Sinta Ajeng (24) dan Anita Sulistyorini (25).
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 19,30 gram sabu-sabu.
Keduanya ditangkap pada 1Januari 2020 di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo pada 1Januari 2020.