Emak-emak Asal Salatiga Ini Hajar Mantan Pacar Anaknya Pakai Helm, Suntoro dan Ahmad Ikut Aniaya
Tukiah (45) warga Tegalsari RT 03 RW 08 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga harus berurusan dengan polisi menganiaya mantan pacar anak
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Tukiah (45) warga Tegalsari RT 03 RW 08 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya mantan pacar anaknya, Mardiyanto (29) warga Dusun Bunder RT 01/ RW 03 Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan kronologis terjadinya penganiayaan dipicu masalah internal.
Kemudian pelaku mendatangi korban bersama dua orang tersangka lain yakni Suntoro (29) warga Sarirejo RT 03/RW 08, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga dan Ahmad Nur Wahid (20) warga Daren RT 02/RW 06 Pabelan, Kabupaten Semarang.
• Gerhana Bulan 2020 Besok Sabtu 11 Januari 2020, Umat Muslim Dianjurkan Salat Gerhana
• Video Banjir Bandang di Talangsari Semarang
• Warga Kedungmundu Semarang Ini Cuma Butuh 30 Menit Bobol Mesin ATM dan Larikan Uang Rp 707 Juta
• Diperiksa Selama 5 Jam: Inilah Jawaban Putri Sule dan Keterangan Polisi
"Adanya kejadian itu mengakibatkan mulut korban sobek sehingga dijahit. Penyebabnya jengkel terhadap korban lantaran beberapa kali diperingatkan untuk tidak mendekati anak gadisnya namun tidak digubris," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolresta Salatiga, Jumat (10/1/2020)
Menurut AKBP Gatot, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Desember 2019 di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Veteran, Kota Salatiga tempat korban bekerja.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka mendatangi korban di tempatnya bekerja dengan niat memberikan peringatan untuk yang kesekian kalinya.
"Tetapi, mungkin sudah telanjur jengkel setelah bertemu dengan korban, Suntoro dan Ahmad Nur Wahid langsung memukul korban dengan tangan kosong. Kemudian Tukiah pun ikut memukul kepala korban dengan menggunakan helm," katanya
Dikatakannya, para pelaku penganiayaan berhasil diringkus pada 6 Januari 2020 beserta barang bukti berupa 1 buah helm.
Kini atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 170 KUHPidana sehingga, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tukiah (45) kepada wartawan mengaku tidak senang anak gadisnya didekati oleh korban Mardiyanto (29).
Ia menilai, korban merupakan lelaki yang berperilaku kasar serta suka menganiaya anaknya.
"Saya tidak senang anak gadis saya didekati. Orangnya kasar dan pernah menganiaya anak saya, sebagai ibu tidak terima anak saya dianiaya. Karena itu, saya melarang dia mendekati anak saya," ujarnya
Dia menuturkan, terpaksa memukul korban menggunakan helm karena terbawa emosi lantaran korban sudah diperingatkan beberapakali agar tidak mendekati anaknya tetapi dilanggar. (ris)
• Trans Semarang Akan Tambah Satu Feeder Ungaran-BSB Mijen pada 2020
• Megawati Soekarnoputri Puji Hendi dan Ganjar Pranowo di Rakernas PDIP : Saya Sangat Berterima Kasih
• Pasukan Elite Garda Revolusi Iran yang Ditakuti Amerika dan Sekutunya
• Pencuri Terekam CCTV di Gayamsari Semarang, Sudah Kali Ketiga Menyatroni Rumah Korban