Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kenapa KPK Rahasiakan Pemberi Perintah Suap ke KPU? Ini Penjelasan Plt Jubir KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) caleg DPR dari PDIP.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). 

Untuk merealisasikan permintaan Wahyu yang memasang tarif Rp 900 juta, terjadi dua kali proses transaksi. Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.

Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni. Sementara sisanya, sebanyak Rp 700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta untuk Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," papar Lili.

Pada Selasa (7/1/2020), berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Rabu (8/1/2020) lalu , Wahyu meminta sebagian uangnya yang masih berada di tangan Agustiani. Namun, saat transaksi itu terjadi, tim Satgas KPK membekuk keduanya.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura," kata Lili.

KPK masih enggan mengungkap identitas pengurus DPP PDIP tersebut, termasuk saat dikonfirmasi apakah pengurus yang dimaksud merupakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lili berjanji, tim penyidik akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan.

"Itu mungkin di proses penyidikan. Saya tidak tahu persis soal keterangan apakah itu pak Hasto atau bukan. Karena kita fokusnya Komisioner KPU," kata Lili.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/ham)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved